Perludem Nilai Proses Penentuan Penjabat Gubernur Belum Demokratis
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai proses penunjukan terhadap lima penjabat gubernur belum demokratis
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai proses penunjukan terhadap lima Penjabat Gubernur belum demokratis.
Padahal, menurut Fadli, konstitusi memerintahkan para kepala daerah dipilih melalui proses yang demokratis.
"Sekarang proses pengisian penjabat yang dilakukan Kemendagri belum partisipatif, belum terbuka dan belum demokratis," kata Fadli dalam webinar yang disiarkan channel Youtube Perludem, Minggu (15/5/2022).
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67, Fadli mengamanatkan pembuatan peraturan pelaksana dalam penyelenggaraan pemilihan penjabat kepala daerah.
"Ini sebetulnya soal-soal pijakan ya soal perspektif menurut MK ingin melindungi penyelenggaraan pemerintahan di negara itu tetap tidak apa yang diatur konstitusi meskipun itu di masa transisi," tutur Fadli.
MK, kata Fadli, berupaya menjaga stabilitas politik melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67.
Dirinya mengatakan tokoh yang menjadi penjabat kepala daerah memiliki tugas yang tidak mudah.
"Yang ingin dijaga adalah soal proses penyelenggaraan pemerintah di daerah itu tetap berjalan dengan baik, pertaruhan untuk 2024 itu kan tidak mudah, tidak ringan tugas individu figur tokoh yang akan menjadi kepala daerah," jelas Fadli.
Baca juga: Kritisi Penunjukan Lima Penjabat Gubernur, Perludem: Seperti Turun dari Langit
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian telah melantik lima Penjabat Gubernur karena gubernur definitif telah habis masa jabatannya.
Lima Pj Gubernur yang dilantik tersebut yakni:
Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Banten. Kemudian Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin yang merupakan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Lalu Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si yang menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. Yang menjabat Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga. Terakhir Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw yang menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.