Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Nilai Proses Penentuan Penjabat Gubernur Belum Demokratis

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai proses penunjukan terhadap lima penjabat gubernur belum demokratis

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perludem Nilai Proses Penentuan Penjabat Gubernur Belum Demokratis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ketiga kiri) berfoto dengan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar (kanan), Pejabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (kedua kanan), Pejabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik (ketiga kanan), Pejabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (kedua kiri) dan Pejabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw usai pelantikan Penjabat Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5/2022). Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur di lima Provinsi untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur definitif di lima Provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai proses penunjukan terhadap lima Penjabat Gubernur belum demokratis.

Padahal, menurut Fadli, konstitusi memerintahkan para kepala daerah dipilih melalui proses yang demokratis.

"Sekarang proses pengisian penjabat yang dilakukan Kemendagri belum partisipatif, belum terbuka dan belum demokratis," kata Fadli dalam webinar yang disiarkan channel Youtube Perludem, Minggu (15/5/2022).

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67, Fadli mengamanatkan pembuatan peraturan pelaksana dalam penyelenggaraan pemilihan penjabat kepala daerah.

"Ini sebetulnya soal-soal pijakan ya soal perspektif menurut MK ingin melindungi penyelenggaraan pemerintahan di negara itu tetap tidak apa yang diatur konstitusi meskipun itu di masa transisi," tutur Fadli.

MK, kata Fadli, berupaya menjaga stabilitas politik melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengatakan tokoh yang menjadi penjabat kepala daerah memiliki tugas yang tidak mudah.

"Yang ingin dijaga adalah soal proses penyelenggaraan pemerintah di daerah itu tetap berjalan dengan baik, pertaruhan untuk 2024 itu kan tidak mudah, tidak ringan tugas individu figur tokoh yang akan menjadi kepala daerah," jelas Fadli.

Baca juga: Kritisi Penunjukan Lima Penjabat Gubernur, Perludem: Seperti Turun dari Langit

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian telah melantik lima Penjabat Gubernur karena gubernur definitif telah habis masa jabatannya.

Lima Pj Gubernur yang dilantik tersebut yakni:

Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc  yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Banten. Kemudian Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin yang merupakan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Lalu Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si yang menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. Yang menjabat Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga. Terakhir Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw yang menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas