Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Level 1-3 Jawa-Bali

Berikut ini aturan nonton bioskop di wilayah PPKM Jawa-Bali bulan Mei 2022.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Level 1-3 Jawa-Bali
Jabar Tribun News
ilustrasi bioskop. Berikut ini aturan nonton bioskop di wilayah PPKM Jawa-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan nonton bioskop di wilayah PPKM Jawa-Bali.

Diketahui, pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, PPKM tetap dilanjutkan hingga pandemi Covid-19 bisa dikendalikan.

“Saya minta untuk urusan PPKM ini juga banyak masyarakat yang menunggu ini sudah berhenti atau masih diteruskan, masih diteruskan,” kata Jokowi pada sidang Kabinet Paripurna, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Cara Beli Tiket Bioskop Online, Bisa Pesan di M-Tix XXI, TIX ID, hingga Traveloka

ilustrasi bioskop
ilustrasi bioskop (Jabar Tribun News)

Jokowi meminta jajaran kabinetnya menyampaikan kepada masyarakat mengenai kebijakan PPKM yang terus berlanjut, termasuk mengenai alasan masih diterapkannya PPKM.

"Jadi, tolong setelah ini disampaikan bahwa PPKM tetap lanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid ini 100 persen bisa kita kendalikan," ungkapnya.

Lantas bagaimana dengan peraturan nonton bioskop selama masa PPKM?

Berita Rekomendasi

Berikut aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1, dikutip dari Inmendagri terbaru:

PPKM Level 3

- Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan
kesehatan.

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas