Bupati Langkat Terbit Rencana soal 7 Satwa Langka Dilindungi: demi Tuhan Itu Titipan
Pemeriksaan meminjam tempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari ini, Selasa (17/5/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah rampung memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait dugaan kepemilikan tujuh satwa dilindungi.
Pemeriksaan meminjam tempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari ini, Selasa (17/5/2022).
Dijumpai awak media usai diperiksa, Terbit mengaku digarap tim penyidik PPNS KLHK sebagai saksi.
Terbit kemudian menyebut tidak memelihara tujuh satwa yang dilindungi tersebut.
Baca juga: KPK Fasilitasi Tim PPNS KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana di Gedung Merah Putih
"Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan," ucap Terbit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Namun, Terbit enggan mengungkapkan pihak yang menitipkan tujuh satwa dilindungi.
Katanya, ia sudah menjelaskan hal itu kepada tim penyidik PPNS KLHK.
"Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," katanya.
Terbit berdalih mau dititipkan satwa dilindungi karena tida tahu hewan-hewan itu masuk kategori langka.
"Karena dititipkan itu saya tidak tahu bahwa satwa itu adalah satwa dilindungi, saya tidak tahu," kata Terbit yang mengaku dicecar 39 pertanyaan.
"Kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," lanjutnya.
Terbit pun mengklaim hanya dititipi satu satwa dilindungi, bukan tujuh seperti yang sudah diberitakan.
"Satu. Demi Tuhan itu titipan," kata Terbit.
Baca juga: KPK Selisik Jatah Uang Terbit Rencana dari Penunjukkan Pemenang Proyek di Langkat
Diketahui, kasus tujuh satwa dilindungi yang dipelihara Terbit Rencana Perangin Angin sudah naik ke tahap penyidikan.
"Benar, SPDP [surat pemberitahuan dimulainya penyidikan] sudah kami kirim ke Poldasu," kata Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting, Rabu (16/2/2022).
Haluanto mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, di antaranya pihak yang merawat hewan di rumah Terbit.
"Telah memeriksa beberapa saksi, antara lain saksi pelapor, pemelihara satwa, dan ahli," ujarnya.
Haluanto menyebut belum ada tersangka dalam kasus ini. Mereka masih akan melakukan gelar perkara.
"[Selanjutnya] gelar perkara," jelasnya.
Seperti diketahui, kepemilikan satwa dilindungi ini terbongkar saat KPK menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, yang menjadi tersangka kasus suap.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi menemukan ada tujuh satwa yang dilindungi.
"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar, Rabu (26/1/2022).
Hewan yang diamankan itu adalah 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang brontok, 2 ekor jalak Bali, dan 2 ekor burung beo.
Irzal mengatakan satwa yang diamankan ini dibawa ke dua lokasi berbeda.
Irzal mengatakan Bupati nonaktif Langkat itu, yang menyimpan hewan langka ini, melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Dalam Pasal 40 di undang-undang itu dijelaskan pihak yang melanggar dikenai sanksi paling lama 5 tahun penjara.
"Selanjutnya proses hukumnya diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," jelas Irzal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.