Hari Ini, Nota Pembelaan Kolonel Priyanto Akan Dibantah Oditur Militer Tinggi dalam Persidangan
Sidang dengan agenda replik untuk terdakwa Kolonel Priyanto akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022) ini.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan bakal membantah nota pembelaan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan dengan korban sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.
Bantahan tersebut, kata dia, akan disampaikannya dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022) ini.
"Pastinya bantahan terhadap ketidakterbuktian pasal-pasal yang di sampaikan dalam pledoi penasehat hukum," kata Wirdel saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (16/5/2022).
Usai sidang dengan agenda nota pembelaan pada Selasa (10/5/2022) pekan lalu, Wirdel mengatakan dalam replik pihaknya akan menyampaikan sejumlah hal yang menguatkan tuntutan.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menampilkan pendapat-pendapat ahli.
"Akan kami tampilkan juga nanti beberapa pendapat ahli tentang pembunuhan berencana, tentang perampasan kemerdekaan, dan tentang pembuangan mayat," kata Wirdel.
Baca juga: Oditur Militer Tinggi Bakal Beri Bantahan Atas Pembelaan Kolonel Priyanto dalam Sidang Hari Ini
Meski dua pasal yang didakwakan dan tuntut kepada Priyanto dibantah, kata dia, setidaknya satu dari tiga dakwaan yang dikenakan kepada Priyanto terkait pembuangan mayat sudah diakui oleh tim penasehat hukum.
Lebih jauh, Wirdel melihat hal tersebut sebagai trik penasehat hukum untuk meminta keringanan hukuman.
"Kalau keringanan hukuman tergantung majelis nanti yang menentukan sampai sejauh mana nanti keringanan yang akan disampaikan," kata Wirdel.
Pada sidang tersebut tim penasehat hukum Priyanto juga meminta majelis hakim tinggi militer menolak seluruh dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi terhadap Priyanto.
Baca juga: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore, Seharusnya Bisa Selamatkan Nyawa Handi dan Salsa
Tim meminta empat hal kepada majelis hakim tinggi militer.
Pertama, meminta hakim menyatakan Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal tersebut disampaikan Letda CHK Aleksander Sitepu dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.