Jelang Demo Petani Kelapa Sawit, Arus Lalu Lintas di Patung Kuda Terpantau Lancar
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) bakal menggelar aksi demo pada Selasa (17/5/2022) di Patung Kuda, begini kondisi lalu lintasnya.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) bakal menggelar aksi demo pada hari ini, Selasa (17/5/2022).
Kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional, Jakarta Pusat, merupakan satu dari dua lokasi bakal digelarnya demonstrasi menuntut adanya evaluasi kebijakan larangan ekspor CPO atau crude palm oil.
Pantauan Tribunnews di lokasi sekira pukul 10.22 WIB, arus lalu lintas di kawasan Patung Kuda terpantau lancar.
Baca juga: Asosiasi Petani Sawit Surati Jokowi Minta Cabut Larangan Ekspor CPO
Baca juga: Tingkat Kepuasan Publik ke Jokowi Turun Karena Migor, PKS: Jangan Sepelekan Kebutuhan Pokok Keluarga
Selain itu, jalan Medan Merdeka Barat dan jalan Medan Merdeka Selatan belum ditutup seperti biasanya ketika ada demonstrasi.
Sementara personel kepolisian mulai terlihat di beberapa titik kawasan sekitar Patung Kuda.
Sekadar informasi, dalam unjuk rasa hari ini terdapat lima tuntutan dari Apkasindo, di antaranya:
Pertama, petani akan menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau perwakilan Istana supaya melindungi petani akibat turunnya harga TBS sawit sebesar 75 persen di 22 provinsi di Indonesia.
Kedua, meminta Jokowi meninjau ulang kebijakan larangan ekspor sawit dan produk minyak goreng serta bahan bakunya karena dampaknya langsung ke harga TBS.
Baca juga: Tingkat Kepuasan Terhadap Jokowi Menurun, Stafsus Mensesneg Sebut Harapan Masyarakat Sangat Besar
Ketiga, mendesak Jokowi melindungi 16 juta petani sawit yang terancam turun pendapatannya akibat kebijakan larangan ekspor sawit.
Keempat, meminta Jokowi memperkuat distribusi minyak goreng sawit (khususnya subsidi) dengan melibatkan jejaring TNI dan Polri.
Kelima, meminta Jokowi untuk memerintahkan menteri pertanian untuk merevisi Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tataniaga TBS.