Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Bebaskan Aturan Swab dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah mendapatkan vaksin lengkap, tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR maupun antigen.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jokowi Bebaskan Aturan Swab dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Sampaikan Aturan Baru Penggunaan Masker Selasa (17/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah mendapatkan vaksin lengkap, tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR maupun antigen.

Pasalnya pada aturan yang baru, pemerintah telah membebaskan aturan penggunaan syarat tes PCR bagi PPLN.

Informasi tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Selain pembebasan syarat PCR dan antigen, Jokowi juga melonggarkan aturan pemakaian masker di lingkungan terbuka.

Aturan ini kembali diperbarui karena penanganan Covid-19 di Indonesia semakin membaik.

Baca juga: Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

Baca juga: Wantimpres Sambangi Wisma Atlet Kemayoran dan RSCM Pantau Perkembangan Covid-19 dan Kasus Hepatitis

"Kondisi saat ini di mana penanganan pada Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali,  maka perlu saya menyampaikan beberapa hal yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker."

"Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang sudah mendapatkan proses vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Berita Rekomendasi

Apabila di luar ruangan, masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker.

Namun jika di dalam ruangan, maka masayarakat dianjurkan tetap menggunakan masker.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."

Baca juga: Dukung Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker, Bukti Pemerintah Berhasil Atas Pandemi Covid-19

"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," lanjut Jokowi.

Pemakaian masker juga masih diwajibkan untuk para lansia.

Sebab para lansia termasuk dalam kategori golongan rentan.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas