M Kece Nyatakan Telah Pindah Keyakinan, Kini Memeluk Agama Kristen Protestan
YouTuber sekaligus terpidana kasus penyiaran berita bohong M Kece menyatakan diri telah pindah keyakinan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber sekaligus terpidana kasus penyiaran berita bohong M Kece menyatakan diri telah pindah keyakinan.
Kini terduga korban tindak kekerasan di Rutan Bareskrim yang memiliki nama lengkap Muhammad Kosman itu memeluk ajaran Kristen Protestan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kece dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Mulanya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menanyakan identitas resmi dari M. Kece --hal yang harus ditanyakan sebelum sidang kepada saksi--.
Saat menyebutkan agama, majelis hakim menanyakan kalau Kece beragama Islam, namun, pernyataan itu dikoreksi oleh M Kece dengan menyatakan kalau dirinya saat ini beragama Kristen.
Hal itu terjadi kata M Kece setelah dirinya menerima putusan pengadilan atas perkara sebelumnya yakni ujaran kebencian serta berita bohong.
"Sebelum putusan saya beragama Islam. Tapi setelah putusan pengadilan saya beragama Kristen. Kristen Protestan yang mulia," kata M. Kece di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).
Mendengar hal tersebut, ketua majelis hakim Djuyamto menanyakan dokumen atau bukti terkait kepindahan keyakinan dari M Kece.
Hal itu penting kata Djuyamto untuk keperluan administrasi persidangan.
M Kece menyatakan kalau berkas itu sudah diserahkan ke PN Ciamis --lokasi pengadilan perkara ujaran kebencian yang menjerat Kece--.
"Kami sudah serahkan ke Pengadilan Ciamis yang mulia," ucap Kece.
Baca juga: Sebelum Sidang M Kece Izin ke Majelis Hakim untuk Bacakan Pancasila, Namun Ditolak
Djuyamto tetap meminta berkas tersebut dan memerintahkan Kece untuk membawanya saat persidangan selanjutnya yang nantinya bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Kamis besok (saat sidang Napoleon Bonaparte) itu dibawa ya dokumennya, bisa?" ucap Hakim Djuyamto.
"Bisa yang mulia nanti melalui PH (penasihat hukum) saya," kata M Kece.