Maafkan Para Terdakwa atas Dugaan Tindak Kekerasan, M. Kece: Proses Hukum Tetap Harus Berlanjut
M. Kece menyatakan telah memaafkan seluruh tindakan para terdakwa termasuk Irjen pol Napoleon Bonaparte. Meskipun demikian proses hukum tetap jalan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga korban tindak kekerasan di Rutan Bareskrim Polri yakni Muhammad Kosman alias M. Kece menyatakan telah memaafkan seluruh tindakan para terdakwa termasuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Hal itu disampaikan Kece saat dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Oh kalau secara pribadi saya mengikuti Tuhan Yesus harus memaafkan orang yang melakukan kejahatan kepada saya. Saya di depan majelis hakim yang mulia ini saya memaafkan kelakuan mereka. Biar urusan mereka dengan Tuhannya saja," kata M. Kece dalam persidangan, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: M. Kece Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Gunakan Handphone Jalani Masa Tahanan di Rutan Bareskrim
Kendati sudah memaafkan para terdakwa, namun YouTuber yang juga menjadi terpidana kasus penyiaran berita bohong dengan menodai suatu keyakinan umat beragama ini, tetap meminta agar proses hukum ditegakkan.
Dalam artian lain, M. Kece ingin proses persidangan tetap berjalan hingga nantinya putusan pengadilan.
"Proses hukum tetap jalan karena negara kita adalah negara hukum. Kita hormati negara hukum biar negara indonesia bener-benar menjadi hukum yang benar-benar tegak," tegas Kece.
Sebut Sudah Pindah Agama
YouTuber sekaligus terpidana kasus penyiaran berita bohong M. Kece menyatakan diri telah pindah keyakinan. Kini terduga korban tindak kekerasan di Rutan Bareskrim yang memiliki nama lengkap Muhammad Kosman itu memeluk ajaran Kristen Protestan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. M. Kece dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Mulanya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menanyakan identitas resmi dari M. Kece --hal yang harus ditanyakan sebelum sidang kepada saksi--.
Saat menyebutkan agama, majelis hakim menyatakan kalau Kece beragama Islam, namun, pernyataan itu dikoreksi oleh M. Kece dengan meyakinkan kalau dirinya saat ini beragama Kristen.
Baca juga: Sidang Kasus Kekerasan: M Kece Sebut Pernah Cabut Laporan tapi Bukan Hentikan Perkara
Hal itu terjadi kata M. Kece setelah dirinya menerima putusan pengadilan PN Ciamis atas perkara sebelumnya, yakni ujaran kebencian serta berita bohong.
"Sebelum putusan saya beragama Islam. Tapi setelah putusan pengadilan saya beragama Kristen. Kristen Protestan yang mulia," kata M. Kece di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).
Mendengar hal tersebut, ketua majelis hakim Djuyamto menanyakan dokumen atau bukti terkait kepindahan keyakinan dari M. Kece.
Hal itu penting kata Djuyamto untuk keperluan adminitrasi persidangan. Namun M. Kece menyatakan kalau berkas itu sudah diserahkan ke PN Ciamis --lokasi pengadilan perkara ujaran kebencian yang menjerat Kece--.
"Kami sudah serahkan ke Pengadilan Ciamis yang mulia," ucap M. Kece.
Djuyamto tetap meminta berkas tersebut dan memerintahkan Kece untuk membawanya saat persidangan selanjutnya yang nantinya bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Kamis besok (saat sidang Napoleon Bonaparte) itu dibawa ya dokumennya, bisa?" ucap Hakim Djuyamto.
"Bisa yang mulia nanti melalui PH (penasihat hukum) saya," kata M. Kece.
Setelah itu, hakim memerintahkan kepada petugas pengadilan untuk menuntun Kece membacakan sumpah sebelum didengar keterangannya.
Saat mengambil sumpah, M. Kece tampak meletakkan tangan kirinya di atas kitab, dan kedua jari tangan kanannya diangkat.
Baca juga: M Kece Sebut Pernah Cabut Laporan Karena Salah Alamat: Perkara Tidak Pernah Saya Mengatakan Cabut
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, M. Kece hadir sekitar pukul 11.18 WIB dengan mengenakan pakaian kemeja putih panjang, celana panjang berwarna hitam dan peci berwarna hitam serta dilengkapi masker berwarna putih.
Setelahnya, Kece langsung diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU) memasuki ruang persidangan dan duduk di kursi yang sudah tersedia.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto, lantas menanyakan kondisi kesehatan dari M. Kece untuk menjalani proses persidangan hari ini.
"Bagaimana kondisi kesehatan saudara saksi?" tanya Hakim Djuyamto.
"Kondisi saya masih kurang (sehat) yang mulia, bagian pinggang saya," kata M. Kece menjawab pertanyaan hakim.
Mendengar pernyataan itu, lantas hakim Djuyamto menanyakan kesanggupan dari M. Kece untuk melanjutkan persidangan.
"Tapi saudara bisa menjalani persidangan?" tanya lagi hakim.
"Siap yang mulia," jawab M. Kece dengan tegas.
Dengan begitu, sidang akhirnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan M. Kece sebagai saksi.