Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Larangan Ekspor CPO Ditinjau Kembali, Apkasindo Sebut Dampaknya Mengerikan

Pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dinilai merugikan petani kelapa sawit.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Minta Larangan Ekspor CPO Ditinjau Kembali, Apkasindo Sebut Dampaknya Mengerikan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dinilai merugikan petani kelapa sawit.

Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022).

Gulat pun meminta pemerintah agar kembali melakukan peninjauan terhadap kebijakan larangan ekspor CPO tersebut.

"Minta supaya pertama ditinjau kembali larangan ekspor karena dampaknya cukup mengerikan," kata Gulat.

Sebagai informasi, hari ini Apkasindo menggelar aksi unjuk rasa menolak larangan ekspor CPO.

Adapun beberapa tuntutan mereka terhadap pemerintah, di antaranya:

Berita Rekomendasi

1. Meminta Presiden Jokowiuntuk melindungi 16 juta petani sawit yang terdampak penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit sebesar 70 persen di 22 provinsi produsen sawit.

2. Meminta Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan produk Crude Palm Oil (CPO).

Baca juga: Petani Sawit Ancam Demo Lagi Bila Tuntutan Tak Terpenuhi

3. Meminta presiden Jokowi tidak hanya memberikan subsidi bagi minyak goreng sederhana (MGS) curah, melainkan juga MGS kemasan sederhana.

Selain itu,  meminta agar TNI-Polri dilibatkan dalam pendistribusian minyak goreng dengan memberikan penugasan khusus.

4. Meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 tahun 2018 tentang Tataniaga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

5. Meminta pemerintah membuat regulasi yang mempertegas pabrik kelapa sawit (PKS) dan pabrik minyak goreng sawit (MGS) yang mengharuskan 30 persennya dikelola koperasi untuk kebutuhan domestik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas