Petani Sawit Gelar Aksi di Kantor Kemenko Perekonomian, Bawa 5 Tuntutan Buat Pemerintah
Ketua Umum DPP APKASINDO Gulat Manurung mengatakan pihaknya menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petani sawit yang tergabung dalam APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022).
Ketua Umum DPP APKASINDO Gulat Manurung mengatakan pihaknya menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.
“Jadi kami sudah menyampaikan usulan itu sekalipun kami kecewa karena tidak ada Pak Menteri,” kata Gulat Manurung kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/5/2022).
“Makanya di momen ini yang tepat kami sampaikan 5 usulan kami tersebut terkhsuus mohon kepada Pak Presiden,” ujarnya memambahkan
Baca juga: Jelang Demo Petani Kelapa Sawit, Arus Lalu Lintas di Patung Kuda Terpantau Lancar
Dia menjelaskan tuntutan pertama ialah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi 16 juta petani sawit yang terdampak penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit sebesar 70 persen di 22 provinsi produsen sawit.
Kemudian yang kedua meminta Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan produk Crude Palm Oil (CPO).
Selanjutnya tuntutan ketiga meminta presiden Jokowi tidak hanya memberikan subsidi bagi minyak goreng sederhana (MGS) curah, melainkan juga MGS kemasan sederhana.
Kemudian yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melibatkan TNI-Polri dalam pendistribusian minyak goreng dengan memberikan penugasan khusus.
“Itu juga akan mempercepat penyelesaian masalah yang sedang kami alami,” tuturnya.
Tuntutan keempat, sambung dia, meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 tahun 2018 tentang Tataniaga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Kata Gulat, aturan itu membedakan petani swadaya denga petani yang bermitra.
Tuntutan kelima ialah meminta pemerintah membuat regulasi yang mempertegas pabrik kelapa sawit (PKS) dan pabrik minyak goreng sawit (MGS) yang mengharuskan 30 persennya dikelola koperasi untuk kebutuhan domestik.
Itu bertujuan agar ekspor minyak goreng bisa dilakukan perusahaan besar.