Tetap Pada Tuntutan, Oditur Militer Tinggi: Perlu Banyak Waktu untuk Kembalikan Kolonel Priyanto
"Sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.
Menurutnya, jika dilihat dari fakta persidangan Priyanto diketahui telah empat tahun dibekali di pendidikan akademi dan 28 tahun berdinas.
"Nyatanya jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan yang bisa melindungi rakyat ternyata belum tertanam di jiwa dia sehingga perlu banyak waktu untuk pembinaan, untuk mengembalikan kolonel Priyanto itu," kata dia usai sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).
Sebagaimana uraian fakta yang disampaikan dalam replik yang dibacakan di persidangan, kata dia, Oditur Militer Tinggi berkesimpulan bahwa pembelaan yang dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa merupakan versi dari penasehat hukum terdakwa yang intinya telah disampaikan perbedaannya dengan tuntutan pihaknya.
Baca juga: Oditur Militer Tinggi Yakin Kolonel Priyanto Tidak Panik dan Penuhi Unsur Pembunuhan Rencana
Sehingga dengan uraian tersebut, kata dia, Oditur Militer Tinggi berpendapat tidak ada kekeliruan dalam pembuktian unsur dan penerapan hukum dalam tuntutan.
"Sehingga Oditur Militer Tinggi tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 21 april 2022," kata Wirdel.
Dalam sidang sebelumnya, tim penasehat hukum Priyanto
meminta majelis hakim tinggi militer meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek non yuridis dalam perkara Priyanto.
Penasehat hukum Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu, dalam nota pembelaan yang disampaikannya di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengatakan bahwa penjatuhan hukuman terhadap prajurit bukan semata-mata untuk menghukum.
Akan tetapi, lanjut dia, penjatuhan hukuman terhadap prajurit memiliki tujuan untuk mendidik agar prajurit yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi prajurit yang memiliki nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Perkara yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, kata dia, memang merupakan perkara yang menonjol dan menarik perhatian publik setidaknya dalam beberapa bulan terakhir.
Upaya untuk menghukum Priyanto, kata Aleksander, pada dasarnya telah terjadi sejak diunggahnya video peristiwa di media sosial.
Priyanto, lanjut dia, seolah telah dihukum terlebih dahulu tanpa adanya putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kata dia, trial by the press dan tekanan masyarakat seolah hanya menunjukkan Priyanto, Kopda Andreas, dan Koptu Ajmad Soleh sebagai pembunuh keji yang telah membuang jenazah korban.
"Secara ksatria terdakwa telah mengakui perbuatannya dan siap untuk menanggung semua perbuatan yang terdakwa lakukan. Akan tetapi apakah terdakwa harus menanggung suatu akibat dari perbuatan yang tidak dilakukannya?" kata Aleksander di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.