Umbar Perselingkuhan di Sosial Media Bisa Terancam Pidana, Pahami Aturannya
Memviralkan kisah perselingkuhan bisa menimbulkan permasalahan baru. Pihak yang merasa menjadi korban atau pelaku penyebar bisa terjerat hukum.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kisah perselingkuhan menjadi isu yang cukup ramai diperbincangkan di masyarakat.
Meskipun merupakan masalah yang privat namun sosial media kerap menjadi jalan untuk membongkar perselingkuhan.
Namun, justru upaya memviralkan tersebut malah menimbulkan permasalahan baru.
Pihak yang merasa menjadi korban atau pelaku penyebar bisa terjerat hukum.
Baca juga: Dituduh Cemarkan Nama Baik, Polwan Suci Akan Dipolisikan Selingkuhan Suami, Ini Respons Pengacaranya
Pelaku perselingkuhan dimungkinkan mengadukan atau melaporkan terkait dengan pencemaran nama baik.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran, Mohammad Sofyan memberikan pandangannya terkait hal tersebut.
Ia menilai, isu perselingkuhan atau dugaan perzinahan lebih baik diselesaikan di meja hijau.
Sebab, jika diviralkan dengan tujuan memberi sanksi sosial dan tidak disertai bukti yang cukup atas tuduhannya justru bisa merugikan pihak yang merasa menjadi korban atau pelaku penyebar.
"Bagi korban perselingkuhan yang kemudian mengumbar ke publik perlu dipertanyakan tujuan dia mengekspos, dia cari keadilan yang mana? kalau keadilan hukum prosesnya tidak seperti itu, dalam hukum ada mekanismenya. Kalau itu delik pidana ya lapor polisi, kalau perbuatan melawan hukum ya bisa langsung gugat,"
"Kalau melalui media sosial kan bisa dibilang pelaku dihukum secara sosial, tetapi yang terjadi sekarang kalau hukuman itu tidak sesuai mekanismenya maka berlaku eigenrichting atau main hakim sendiri karena mendiskreditkan orang, bisa kena pasal pencemaran nama baik, penisataan dan lain hal, berlaku ketentuan UU ITE nah konsekuensinya lebih bahaya "'
" Apalagi yang mengumbar itu tidak disertai bukti dan fakta yang berakibat pada kredibilatas nama yang diumbar itu," kata Sofyan dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (16/5/2022).
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2).
Dijelaskan bahwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pencemaran nama baik dilakukan melalui media elektronik, dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Yakni, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
(Tribunnews.com/Milani Resti)