Arti Deportasi, Ini Penyebab Seseorang Dideportasi Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Apa Arti Deportasi? Ini penyebab seseorang dideportasi dan tindakan deportasi menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Indonesia.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, Singapura menjadi trending topik di Twitter diduga berkaitan dengan unggahan Ustaz Abdul Somad (UAS).
UAS diduga sempat ditahan di kamar tahanan imigrasi Singapura.
Kabarnya, ia akan menerima tindakan deportasi dari Kota Singa tersebut.
Duta Besar Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura, Suryopratomo memberi penjelasan perihal kabar ini saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (17/5/2022).
Ia mengatakan UAS tidak dideportasi, namun ada izin yang belum dipenuhi UAS untuk berkunjung ke negara tersebut.
“Informasi yang saya dapatkan dari ICA, UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura. Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura,” kata Dubes Suryopratomo.
Baca juga: Profil Ustaz Abdul Somad, Mengaku Dideportasi dari Singapura, Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad membagikan kabar terbarunya di akun media sosial.
Kabar terbaru tidak mengenakkan itu terkait sikap Singapura yang tanpa alasan melakukan penahanan.
UAS menyampaikan kabar itu di feed akun Instagram resminya @ustadzabdulsomad_official.
Pada feed Instagram itu, Ustaz Abdul Somad atau UAS mengunggah sebuah fotonya memakai masker dan memakai baju koko warna abu-abu dan topi.
Selain foto, ada sebuah video yang menunjukkan Ustaz Abdul Somad atau UAS sedang berada dalam sebuah ruangan yang berdinding kawat.
Pada caption foto dan video itu, Ustaz Abdul Somad atau UAS menulis "UAS di ruangan 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapura. Berita lengkapnya saksikan esok wawancara UAS , Selasa 17 Mei 2022 hanya di channel: hai guys official."
Foto dan video yang diunggah Ustaz Abdul Somad atau UAS sekitar pukul 22.00 WIB pada Senin (16/5/2022) itu langsung mendapat tanggapan dari netizen.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Singapura Harus Jelaskan Alasan Pencegahan Terhadap UAS
Terkait berita tersebut, lantas apa itu arti deportasi?
Deportasi
Deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di suatu wilayah, menurut KBBI.
Deportasi dilakukan sebagai tindakan paksa untuk mengusir orang asing keluar dari wilayah suatu negara.
Setiap negara memiliki aturan masing-masing tentang keimigrasian, termasuk deportasi.
Untuk persoalan deportasi di Indonesia diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, dikutip dari laman kanimbelawan.kemenkumham.go.id.
Menurut UU tersebut, dalam Pasal 75 (1) dijelaskan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan Administratif
Dalam UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 Ayat 2, berikut tindakan administratif yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi:
- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- Pengenaan biaya beban; dan/atau
- Deportasi dari Wilayah Indonesia
Baca juga: Beda Penjelasan Pihak Imigrasi Singapura dengan Ustaz Abdul Somad soal Deportasi
Penyebab Seseorang Dideportasi
Menurut UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 13, berikut penyebab seseorang dideportasi:
1. Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
2. Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
3. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
4. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
5. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
6. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
7. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
(Tribunnews.com/Yunita/Farrah/Larasati Dyah Utami)
Artikel lain terkait Deportasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.