Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Bupati Bogor Ade Yasin Perintahkan Bawahan Kumpulkan Uang Suap Anggota BPK

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Bupati Bogor Ade Yasin Perintahkan Bawahan Kumpulkan Uang Suap Anggota BPK
kolase tribunnews
Bupoti Bogor Ade Yasin jadi tersangka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY) mengutip uang dari bawahannya untuk modal menyuap Kasub Auditorat Jawa Barat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM).

Pendalaman materi ini ditelusuri tim penyidik lewat pemeriksaan sembilan saksi, Selasa (17/5/2022).

Adapun identitas para saksi antara lain Arif Rahman, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor; Yukie Meistisia Anandaputri, PNS/Wakil Direktur RSUD Ciawi Bogor; Irman Gapur, PNS/PPK di RSUD Ciawi Bogor; Yeni Naryani, PNS/Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor.

Kemudian, Deri Harianto, PNS/Staf Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor; Mika Rosadi, PNS/Staf di Bappenda Kabupaten ogor; Iwan Setiawan, PNS/Staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Nadia Septiyani, Staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor; dan Tubagus Hidayat, Staf outsourcing di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM dkk sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: KPK Dalami Arahan Ade Yasin Kumpulkan Uang untuk Auditor BPK Jawa Barat

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Berita Rekomendasi

Adapun ketujuh tersangka lain diantaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (26/4/2022), sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp 1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.

KPK menduga Ade Yasin, melalui perantaraan bawahannya, menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat senilai total Rp2 miliar yang diberikan secara bertahap.

Suap itu diduga diberikan agar Pemkab Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas audit laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas