Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar Hukum Internasional: Indonesia Juga Punya Daftar Kriteria WNA yang Tak Boleh Masuk

Ia menyatakan ada unsur kedaulatan negara dalam hal diterima atau tidaknya WNA masuk ke suatu negara, termasuk Indonesia.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Larasati Dyah Utami
zoom-in Pakar Hukum Internasional: Indonesia Juga Punya Daftar Kriteria WNA yang Tak Boleh Masuk
dok pribadi
Hikmahanto Juwana 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bukan hanya Singapura, pemerintah Indonesia juga mempunyai daftar kriteria WNA (warga asing) yang dilarang masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut diungkap Pengamat Isu dan Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana.

Ia menyatakan ada unsur kedaulatan negara dalam hal diterima atau tidaknya WNA masuk ke suatu negara, termasuk Indonesia.

Pernyataan ini ia sampaikan menyoroti menyoroti kasus yang menimpa pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk wilayah Singapura.

“Pertama kita harus pahami diterima atau tidaknya WNA ke suatu negara adalah kedaulatan dari negara tersebut,” kata Hikmahanto Juwana pada Rabu (18/5/2022).

Hikmahanto mengatakan, di Indonesia menurut pasal 13 Undang-undang (UU) keimigrasian, pejabat imigrasi bisa menolak WNA yang masuk ke Indonesia.

Baca juga: Banyak Koruptor Lari ke Singapura Tapi tak Dicegat, Mengapa Ustad Abdul Somad Dideportasi?

Rekomendasi Untuk Anda

“Nah berdasarkan pasal ini pejabat imigrasi kita secara subyektif bisa saja menolak WNA yang akan masuk,” katanya.

Di Indonesia, ada 10 kriteria WNA yang bisa ditolak masuk NKRI.

Dalam hal ini, pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut:

1. Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

2. Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;

3. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;

4. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas