UAS Dilarang Masuk Singapura, Pengamat: Diterima Tidaknya WNA Masuk Suatu Negara Adalah Kedaulatan
pengamat isu dan hukum internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan ada unsur kedaulatan negara dalam peristiwa dilarangnya UAS masuk Singapura.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menyoroti kasus yang menimpa pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS), pengamat isu dan hukum internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan ada unsur kedaulatan negara dalam peristiwa tersebut.
“Pertama kita harus pahami diterima atau tidaknya WNA (warga asing) ke suatu negara adalah kedaulatan dari negara tersebut,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Rabu (18/5/2022).
Poin kedua, ia menjelaskan negara yang menerapkan boleh masuk menggunakan visa maka visa bisa ditolak atau diberikan.
Sedangkan Indonesia dan Singapura memiliki perjanjian kerja sama bebas visa bagi warga negara dari kedua negara tersebut.
Namun, masing-masing negara menurutnya punya aturan yang menjadi ketentuan penolakan warga asing tertentu masuk ke wilayahnya.
Baca juga: 3 Alasan Singapura Tak Perbolehkan UAS Masuk Wilayahnya: Disebut Ekstremis dan Ajarkan Segregasi
“Nah untuk Singapura kita tahu kalau WNI tidak perlu apply visa, namun bisa saja otoritas Singapura menolak WNI masuk,” ujarnya.
“Dasar penolakan tentu berdasarkan aturan di Singapura dan subyektifitas dari petugas imigrasi yang berhadapan dengan UAS,” ujarnya.
“Semisal di Indonesia menurut pasal 13 UU keimigrasian, pejabat imigrasi bisa menolak WNA yang masuk ke Indonesia,” kata Hikmahanto Juwana.
Menurutnya, berdasarkan pasal ini pejabat imigrasi Indonesia misalnya, dapat secara subyektif menolak WNA yang akan masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: UAS Dilarang Masuk Singapura, KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Kemlu Singapura
Kasus seperti ini juga pernah dialami eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat akan berkunjung ke Amerika Serikat (AS).
Padahal kunjungan Gatot saat ini merupakan undangan dari pihak AS sendiri.
“Beberapa tahun lalu Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengalami hal yang sama ketika beliau mau berkunjung ke AS. Padahal kunjungan atas dasar undangan dari pihak AS. Tapi petugas imigrasi atas dasar subyektifitas pemahaman terhadap pasal bisa menolak Pak Gatot Nurmantyo,” ujarnya.
“Perlu dipahami kita juga tidak bisa mempertanyakan alasan petugas imigrasi menolak UAS karena ini masalah pertama yang saya sampaikan kedaulatan negara lain,” katanya.