Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Harap Kebijakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tak Melulu Berbasis Punishment

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi berharap arah kebijakan dari kepemimpinan jajaran pengawas baru

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bawaslu Harap Kebijakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tak Melulu Berbasis Punishment
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi, Senin (11/3/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi berharap arah kebijakan dari kepemimpinan jajaran pengawas baru ialah penanganan pelanggaran pemilu yang berorientasi pada keadilan restoratif.

Menurutnya penanganan pelanggaran pemilu tak mesti melulu berbasis atau berujung pada penghukuman.

"Arah kebijakan Bawaslu ke depan itu harus berorientasi pada keadilan restoratif dan tidak melulu keadilan berbasis punishment (penghukuman)," ungkap Puadi dalam keterangannya di kanal resmi Bawaslu RI, Kamis (19/5/2022).

Puadi menerangkan keadilan restoratif tersebut akan ditempatkan pada konteks pencegahan.

Dengan kata lain, pendekatan tersebut tak diterapkan untuk seluruh perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam undang - undang.

"Jadi kita harus push (dorong) keadilan yang sifatnya restoratif itu dalam konteks pencegahan," tegas dia.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian ia berharap Bawaslu dapat dipercaya masyarakat sekaligus mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis.

Baca juga: Kriteria Anggota Tim Seleksi Bawaslu Daerah Perlu Merujuk UU Pemilu

"Harapan saya ke depan, secara khusus dapat terwujud lembaga Bawaslu yang dipercaya oleh masyarakat, dan secara umum dapat terwujud penyelenggaraan pemilu yang demokratis," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas