Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022

Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia tahun 2022. UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 4.641.854,00.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi. Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia tahun 2022.

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Mengutip dari indonesiabaik.id, upah minimum sektor ditetapkan oleh gubernur.

Penetapan upah minimum berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.

Baca juga: Daftar UMP di 34 Provinsi Tahun 2022: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah

Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh dari Stasiun Senen dan Gambir yang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes Covid

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022

Mengutip dari Instagram @kemnaker, Upah Minimum di setiap provinsinya berbeda.

Adapun UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 4.641.854,00.

Berita Rekomendasi

Sementara UMP 2022 terendah adalah Jawa Tengah, yaitu Rp 1.812.935,43.

Selengkapnya, inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia tahun 2022:

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.552.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564,01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas