Kapan Pelat Nomor Putih Berlaku? Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Putih Lebih Dulu
Korlantas Polri segera menerapka kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pergantian warna dasar pada pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih, bakal segera dilakukan.
Nantinya, pelat warna putih dengan tulisan hitam ini bakal berlaku untuk seluruh kendaraan yang ada di Indonesia.
Lantas, kapan pelat nomor putih mulai berlaku?
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Pelat Nomor Putih Segera Diterapkan, Ini Prioritas Kendaraan yang Akan Menggunakannya
Baca juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Juni, Ini Cara Mendapatkannya, Gratis?
"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Kamis (19/5/2022).
Yusri menyebut penerapan kebiajakan pelat nomor putih tulisan hitam itu bahkan bisa dilakukan mulai Juni 2022.
"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat. Bisa bulan juni? Bisa jadi kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," ungkap Yusri.
Kendaraan yang Dapat Pelat Putih Lebih Dulu
Perlu diketahui, tidak semua kendaraan akan mendapatkan jenis pelat nomor putih tersebut.
Polisi akan mengutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan sebagai kendaraan yang memakai pelat nomor putih lebih dulu.
Baca juga: Korlantas Polri Berlakukan Pelat Nomor Putih Mulai Juni 2022
Baca juga: SIM Habis Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi Perpanjangan dari Korlantas, Ini Rinciannya
Sebab, sebagaimana dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, hal itu karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada tiap pemilik kendaraan.
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, Rabu (18/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
Meski begitu, jangan khawatir karena Taslim memastikan semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.