Pemerintah akan Benahi Prosedur dan Regulasi BPDPKS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan membenahi prosedur dan regulasi di badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan membenahi prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pembenahan dilakukan agar prosedur dan regulasi lebih sederhana.
“Secara kelembagaan pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit agar terus disederhanakan dan dipermudah,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Ekspor CPO Dibuka Kembali, Pedagang: Minyak Goreng Curah Belum Melimpah
Sehingga kata Jokowi prosedur dan regulasi yang ada lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri.
“Sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya,” katanya.
Selain itu, Presiden menegaskan akan memantau ketat pasokan minyak goreng dalam negeri seiring dengan dibukanya kembali ekspor minyak goreng per 23 Mei 2022.
“Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau,” kata Jokowi.
Rendahnya pasokan minyak goreng curah di dalam negeri selama ini menyebabkan kelangkaan. Selain itu juga menyebabkan harganya melambung tinggi.
Jokowi mengatakan kebutuhan nasional minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194.000 ton per bulannya. Pada bulan Maret lalu sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng jauh di bawah kebutuhan nasional yakni hanya mencapai 64,5 ribu ton.
Kelangkaan minyak goreng juga menyebabkan harga minyak goreng curah menyentuh Rp19.800.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.