Tanggapan Oditur Militer Terhadap Eksepsi Terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari
Oditur Militer Brigjen Murod tanggapi dua keberatan (eksepsi) terdakwa Brigjen Yus Adi Kamirullah dan Ni Putu Purnamasari untuk perkara dugaan tindak
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Brigjen Murod tanggapi dua keberatan (eksepsi) terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (19/5/2022).
Berdasarkan eksepsi yang diajukan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan sebagai surat dakwaan dalam perkara sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sehingga eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum Brigjen Yus Adi Kamrullah Ni Putu Purnamasari tidak ditopang oleh dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan.
Oleh karena itu, Oditur Militer Brigjen Murod yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menetapkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama menyatakan bahwa surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi Nomor: Sdak/08A/11/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan pada awal persidangan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
Kedua, menetapkan eksepsi dari para terdakwa atau penasihat hukum Brigjen Yus Adi Kamrullah Ni Putu Purnamasari untuk tidak dapat diterima.
Kemudian Oditur Militer menyatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara serta mnetapkan bahwa pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
"Kami berpendapat pengadilan militer berwenang mengadili," ucap Oditur Militer dalam sidang.
Adapun poin-poin eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah adalah sebagai berikut:
1. Kewanangan untuk mengadili yang dimaksud adalah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak dapat memeriksa, mengadili, dan memutuskan tindak pidanan korupsi yang telah didakwakan penutut umum terhadap terdakwa Brigjen Yus Adi Kamirullah karena melanggar pasal 5 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
2. Surat dakwaan tidak dapat fiterima seban penuntut umum hanya menceritakan isi pasal 3 UU Nomor 17 tahun 2003 tanpa menjelaskan secara rinci apa sebab uang yang dikelola oleh BPTWPAD merupakan Keuangan Negara.
Dalam perkara a quo tidak ada unsur keuangan negara atau kalaupun dipaksakan maka perhitungan keuangan negara menjadi inskonstitusional.
3. Dakwaan batal demi hukum sebab pada dakwaan alternatif penuntu umum tidak dijelaskan secara tegas topikor tersebut dilakukan.
Baca juga: Oditur Militer Tinggi Bakal Tanggapi Nota Keberatan Kubu Terdakwa Korupsi TWP AD Pekan Depan
Tim penasihat hukum terdakwa tidak melihat akan terpenuhinya syarat-syarat materil sebuah surat dakwaan karena tidak melawan hukum dalam konteks hukum pidana yang yang dilakukan oleh terdakwa Yus Adi Kamirullah.
4. Terdakwa I memohon memonta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dan Amar Putusan.
Sedangkan poin-poin eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa terdakwa Ni Putu Purnamasari:
1. Pengadilan Militer Tinggi II tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara sebab dalam perkara a quo terdakwa Ni Putu Purnamasari menjadi kewenang pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang berbeda.
2. Perjanjian yang dibuat antara BPTWP AD dengan PT Griya Sari Harta adalah wujud nyata kebebasan berkontrak dan mrngikat sebagai undang-undang yang mengikatkan dirinya dalam kontak tersebut sehingga apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi kontrak dapat mengajukan gugatan krperdataan di Pengadilan Negeri atas dasar melakukan perbuatan wanprestasi untuk menuntut kerugian.
3. Bahwa apabila dalam proses pelaksanaan perjanjian antara BPTWP AD fengan terdakwa Ni Putu Purnamasari selaku Diirut PT Griya Sari Harta melakukan tipikor yang menyebabkan adanya kerugian negara maka seharusnya proses hukum yang ditempuh adalah melalui mekanisme Peradilan Tipikor Jakarta Pusat.