Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Ajukan Red Notice 5 Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit

Bareskrim Polri akan mengajukan red notice terhadap 5 tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bareskrim Polri Ajukan Red Notice 5 Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit
Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan mengajukan red notice terhadap 5 tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Surat pengajuan red notice tersebut bakal diajukan kepada interpol.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, bahwa kelima tersangka diduga kini masih melarikan diri ke luar negeri.

"Penyidik rencananya akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka inisialnya yang pertama adalah HA, FN, WL, DL dan HD dikarenakan kelimanya terindikasi berada di luar negeri," Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Gatot menuturkan bahwa penyidik juga telah mengirimkan surat pencekalan dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kelima tersangka kepada pihak imigrasi.

"Saat ini penyidik sudah mengirimkan surat pencekalan ke imigrasi dan menerbitkan DPO serta melengkapi administrasi lainnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

BERITA REKOMENDASI

Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBC, dan MF.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas