Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi di Indonesia
Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di 34 provinsi di Indonesia.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Sementara Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.
Baca juga: 1.686 Perusahaan yang Dilaporkan Karyawannya terkait Pembayaran THR Sedang Diproses Kemnaker
Lantas, berapa UMP masing-masing provinsi di Indonesia?
Kementerian Ketenagakerjaan melaui akun Instagram resminya, @kemnaker, meinformasikan Upah Minimum Provinsi tahun 2022:
Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00
7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31
8. Lampung: Rp 2.440.486,18
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.