Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Firli Bahuri Wanti-wanti DPRD se-Sumsel Jangan Korupsi, Data KPK Ada 310 Legislator Diproses

Firli Bahuri mewanti-wanti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Sumatera Selatan agar tak terlibat kasus korupsi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Firli Bahuri Wanti-wanti DPRD se-Sumsel Jangan Korupsi, Data KPK Ada 310 Legislator Diproses
Humas KPK
Rapat koordinasi dan dengar pendapat program pemberantasan korupsi terintegrasi antara KPK bersama pimpinan DPRD se-Sumsel pada Kamis (19/5/2022) di Ruang Serbaguna Gedung DPRD Provinsi Sumsel. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mewanti-wanti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Sumatera Selatan agar tak terlibat kasus korupsi.

Demikian disampaikan Firli Bahuri saat rapat koordinasi (rakor) dan dengar pendapat program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama pimpinan DPRD se-Sumsel pada Kamis (19/5/2022) di Ruang Serbaguna Gedung DPRD Provinsi Sumsel.

“Saya ke sini bukan untuk memberikan wejangan, tapi untuk membakar lagi semangat rekan-rekan. Salah satu kunci untuk kita mencapai tujuan negara tidak lain harus bebaskan negeri ini dari korupsi,” ucap Firli di hadapan seluruh ketua, wakil dan anggota DPRD se-Sumsel, lewat keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

Dengan demokrasi, sambungnya, tidak perlu ada lagi korupsi, tapi sayangnya karena ada demokrasi jadi ada peluang korupsi.

Seharusnya, menurut Firli, dengan ruh keterbukaan tidak ada lagi celah korupsi.

Semua proses pengadaan barang jasa dan penganggaran dibuat secara elektronik untuk memperkecil peluang penyimpangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Firli juga memaparkan data yang dikelola KPK per Januari 2022.

Baca juga: KPK Bongkar Proses Pembentukan Tim Auditor BPK untuk Pemkab Bogor Rezim Ade Yasin

Fakta empiris perkara yang ditangani KPK, sebanyak 1389 penyelenggara negara yang tersangkut perkara.

310 orang di antaranya merupakan perkara anggota legislatif, rangking pertama dari unsur penyelenggara negara.

“Ada 2 hal penyebab orang melakukan korupsi yaitu internal dan eksternal. Faktor internal karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan hukuman rendah untuk pelaku korupsi. Sedangkan faktor eksternal karena sistem yang gagal, buruk ataupun lemah. Tetapi akar dari semua itu adalah lemahnya integritas pada individu,” jelas Firli.

Baca juga: KPK Jawab Status MS Kaban dalam Kasus Korupsi SKRT yang Seret Anggoro Widjojo

Firli juga menjelaskan alasan pentingnya menanamkan integritas pada kader partai politik.

Pertama, partai menguasai suara rakyat.

Kedua, melahirkan wakil rakyat.

Ketiga, menghasilkan para pemimpin mulai dari kades, bupati, wali kota, gubernur, sampai dengan pimpinan nasional.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas