KPK Panggil Hasanuddin Ibrahim, Tersangka Kasus Korupsi di Kementan, Bakal Ditahan?
KPK memanggil tersangka Hasanuddin Ibrahim (HI) selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementan periode 2010-2015 pada hari ini, Jumat (20/5/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Hasanuddin Ibrahim (HI) selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2010-2015 pada hari ini, Jumat (20/5/2022).
Hasanuddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitasi mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.
"HI dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: KPK Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana akan Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Diketahui Hasanuddin Ibrahim telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2016 silam.
Ia dijadikan tersangka bersama Eko Mardiyanto (EM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura tahun 2013 dan Sutrisno, swasta.
Ali mengatakan, pemanggilan terhadap Hasanuddin merupakan bentuk kepastian hukum status yang bersangkutan.
KPK, lanjutnya, berkomitmen menuntaskan perkara lama.
"Untuk kepastian hukum. KPK saat ini berkomitmen untuk selesaikan tunggakan perkara sisa masa lalu yang tidak diselesaikan," kata Ali.
Dalam konstruksi perkara, Hasanuddin dan Eko diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya.
OPT ini akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013.
KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekira Rp18 miliar. Diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar dalam kasus ini.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.