Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Polri Akan Periksa Kapolres Bima Soal Dugaan Persekusi dan Kriminalisasi Mahasiswa

Mabes Polri merespon soal adanya aksi demo yang dilakukan Himpunan Pemuda dan Mahasiswa (Hipma) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Propam Polri Akan Periksa Kapolres Bima Soal Dugaan Persekusi dan Kriminalisasi Mahasiswa
Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). 

Penahanan 10 mahasiswa ini dialihkan ke Polda NTB dengan alasan keamanan dan Ruang Tahanan di Polres Bima penuh.

"Baru-baru ini kegiatan unjuk rasa massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta yang menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Kec. Monta Kab. Bima pada tanggal 11 Mei 2022 dibubarkan secara paksa oleh Polresta Bima," kata Koordinator Aksi, Abdul Muis dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

"Tindakan represif dan upaya kriminalisasi 10 aktivis/mahasiswa yang dilakukan oleh kapolres Bima di bawah kepemimpinan AKBP Heru Sasongko adalah tindakan melawan Undang-Undang," sambungnya.

Sementara itu, lanjut Abdul, mereka juga meminta Irjen Pol Djoko Poerwanto dicopot karena seakan-akan melegitimasi tindakan AKBP Heru.

"Mabes Polri segera mencopot Djoko Purwanto selaku Kapolda NTB karena telah melegitimasi tindakan brutal Kapolres Bima," jelasnya.

Di sisi lain, mereka juga menuntut agar 10 aktmahasiswa mahasiswa yang kini dijadikan tersangka dan ditahan supayan dibebaskan.

"Meminta Mabes Polri untuk segera membebaskan 10 aktivis mahasiswa Bima yang ditangkap secara paksa oleh Kapolres Bima dan di bawa ke Kapolda NTB," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas