Ungkit Kasus Djoko Tjandra dan Bupati Sabu Raijua, Dirjen Dukcapil Usul Begini ke KPU
Zudan usul kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya peserta Pemilu wajib mengisi formulir yang menyatakan tidak pernah punya paspor asing.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Pakar Hukum Administrasi Negara ini juga menjelaskan, pengalamannya di Biro Hukum Kemendagri tahun 2008 hingga 2014, ada asas hukum yang mengatakan "Lex superiori derogat legi inferiori".
Artinya, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah.
"Tapi ketika perda-perda di daerah tidak dibatalkan, tetap saja perda yang lebih rendah dari UU dan bertentangan dengan UU, tetap dijalankan dan tidak batal. APBD sah, Perda Perizinan jalan," papar Dirjen Zudan.
Menurut pandangannya, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan maka Pasal 23 itu belum masuk pada perbuatan hukum konkret.
"Jadi kita belum tahu, ORK itu kapan kehilangan kewarganegaraan RI-nya, DT kapan kehilangan kewarganegaraannya," katanya.
Untuk itu Zudan mengusulkan di tahun 2024 di Pemilihan Presiden, Legislatif dan Kepala Daerah, agar KPU membuat formulir setiap orang yang mencalonkan sebagai peserta Pilkada, Pileg atau Pilpres perlu menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain.
Sebab selama ini, dirinya menilai dalam hal kewarganegaraan Indonesia menganut Stelselnya Pasif.
Kalau tidak ditanya, para pasangan calon presiden (Capres) atau calon anggota legislatif DPR/DPD/DPRD (Caleg) serta calon kepala daerah (Cakada) tidak pernah mendeklarasikan mereka pernah punya paspor negara lain atau tidak.
"Jadi ada satu Formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.