Imbauan Terdakwa Tak Pakai Atribut Keagamaan saat Persidangan, Kejaksaan Agung: Sifatnya Internal
Pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin soal imbauan bagi terdakwa agar tidak memakai atribut keagamaan saat memasuki ruang persidangan menuai polemik.
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin soal imbauan bagi terdakwa agar tidak memakai atribut keagamaan saat memasuki ruang persidangan menuai polemik.
Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana menyebut imbauan dari Jaksa Agung itu hanya bersifat penertiban internal.
"Bahwa imbauan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI di beberapa kesempatan terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagamaan tertentu hanya bersifat penertiban internal Kejaksaan sehingga petugas tahanan dan jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Ketut menegaskan Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, kata Ketut kewajiban menghadirkan Terdakwa di persidangan adalah Penuntut Umum.
"Penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan diatur dalam tata cara persidangan masing-masing Pengadilan Negeri setempat," jelasnya.
Baca juga: Ada Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Agama saat Persidangan, Ini Komentar Ketua MUI Cholil Nafis
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan imbauan bagi terdakwa agar tidak memakai atribut keagamaan saat memasuki ruang persidangan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan, imbauan ini telah beberapa kali disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada para jajarannya.
“Imbauan tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung,” tuturnya, Selasa (17/5/2022) seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Menurut Ketut, imbauan dimaksudkan agar pemikiran masyarakat tidak condong pada agama tertentu bagi yang melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut, ia menegaskan, terdakwa cukup mengenakan pakaian sopan saat persidangan.
“Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Seolah mereka berkelakukan baik dengan menggunakan peci dan baju koko. Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.