Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Gaji PPPK? Terendah Rp 1,7 Juta dan Tertinggi Rp 6,7 Juta, Ini Daftar Tunjangannya

Berapa Gaji PPPK? Gaji PPPK Terendah Rp 1,7 Juta dan Tertinggi Rp 6,7 Juta. Gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya. Ini daftar tunjangannya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Berapa Gaji PPPK? Terendah Rp 1,7 Juta dan Tertinggi Rp 6,7 Juta, Ini Daftar Tunjangannya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Berapa Gaji PPPK? Gaji PPPK Terendah Rp 1,7 Juta dan Tertinggi Rp 6,7 Juta. Gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya. Ini daftar tunjangannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK Guru Tahap I, 102.996 NI PPPK Guru Tahap II, dan 11.734 NI PPPK Non Guru pada periode 20 Mei 2022.

Setelah proses penetapan NIP di BKN selesai, maka selanjutnya akan diterbitkan Surat Keterangan (SK) untuk CPNS dan PPPK Guru serta PPPK Non Guru.

Meski ketiga kategori pegawai tersebut termasuk ASN, namun ada perbedaan.

CPNS adalah pegawai pemerintah yang direkrut untuk bekerja sesuai jabatan.

Sedangkan, PPPK bukan pegawai tetap seperti PNS dan tidak menerima tunjangan pensiun.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022, Besaran Maksimal Rp 24 Juta, Ini Jumlah Gaji Pokoknya

Diketahui, PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya, maka ada beberapa kategori PPPK, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Perbedaan tersebut juga termasuk nominal gaji bagi PPPK dan CPNS.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, pemerintah mengatur besaran gaji PPPK dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Berikut ini rinciannya.

Baca juga: Curhatan Guru Honorer kini Jadi PPPK setelah Menanti 16 Tahun, Teringat Gaji Pertama Rp 100 Ribu

Besaran Gaji PPPK

Berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, yang dikutip dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

1. Golongan I PPPK

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas