FAKTA Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT: Desak Negara Lain Turut Dukung hingga Tuai Kritik
kedutaan Besar Inggris di Jakarta memasang bendera LGBT di halaman Kedutaan Inggris, Taman Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta memasang bendera LGBT di halaman Kedutaan Inggris di Taman Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
Pengibaran bendera pelangi yang menjadi simbol LGBT itu diunggah melalui akun media sosial resmi @ukinindonesia.
Diketahui, hal tersebut sebagai bentuk peringatan International Day Against Homophobia, Biphobia, dan Transphobia (IDAHOBIT) yang jatuh setiap tanggal 17 Mei.
Berikut fakta dari aksi pengibaran bendera LGBT yang menuai kritik dari sejumlah pihak.
Baca juga: Alasan Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT hingga Jadi Polemik di Tanah Air
Baca juga: Beda Tanggapan MUI-Muhammadiyah dengan NU soal Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
Alasan Kibarkan Bendera LGBT
Diketahui, aksi Kedubes Inggris ini untuk memberikan dukungan terhadap nilai kemanusiaan dan dorongan untuk menghapus diskriminasi terhadap orientasi seksual.
Pihaknya mendukung LGBT lantaran merupakan bentuk hak asasi manusia.
Kedubes Inggris juga menilai tak perlu ada rasa malu atau bersalah terhadap eksistensinya tersebut.
“Inggris menyatakan bahwa hak LGBT+ adalah hak manusia yang mendasar. Cinta adalah hal yang mulia.
Siapapun, dimanapun, harus bebas untuk mencintai yang dicintai serta mengekspresikannya tanpa takut atas kekerasan atau adanya diskriminasi
Mereka seharusnya tidak memiliki untuk menderita dengan rasa malu atau bersalah atas apa yang ada di dalam diri mereka,” tulis Kedubes Inggris di akun Instagram resminya, dikutip Minggu (22/5/2022).
Lebih lanjut, Kedubes Inggris mengklaim kriminalisasi terhadap LGBT masih terjadi di beberapa negara di dunia.
Sehingga, ia ingin membantu memastikan LGBT merasa aman dan diperlakukan secara adil.
“Sejarah LGBT+ sepanjang sejarah manusia. Seksualitas adalah bagian dari kemanusiaan. Namun kriminalisasi masih terjadi di 71 negara untuk tindakan sesama jenis, di 15 negara untuk ekspresi dan/atau identitas gender melalui ‘cross-dressing’, dan di 26 negara untuk semua transgender. Pelecehan dan kekerasan adalah bagian rutin dari kehidupan LGBT+, di mana saja.
Hal lain yang perlu untuk dilakukan, di tiap bagian dunia, termasuk Inggris, untuk membantu memastikan orang LGBT+ merasa aman dan diperlakukan secara adil,” lanjutnya.
Desak Komunitas Internasional Turut Dukung
Kemudian, Kedubes Inggris juga turut mendesak komunitas internasional medukung kaum LGBT.
Di mana negara-negara lain diminta mendekriminalisasi dan membuat aturan untuk melindungi kelompok LGBT.
“Kami mendesak masyarakat internasional untuk menghapus diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender dan untuk mempromosikan keragaman dan toleransi
Kami mendesak negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks sesama jenis yang suka sama suka, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi orang-orang LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi,” tegasnya.
Muhammadiyah dan MUI Beri Kritikan
Diwartakan Tribunnews.com Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas menyesalkan pengibaran bendera LGBT tersebut.
Anwar menilai itu merupakan bentuk tidak menghormati Indonesia yang memiliki falsafah Pancasila.
Selain itu, ia juga menjelaskan agama yang diakui di Indonesia tidak memberikan ruang untuk kelompok LGBT.
“Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap Kedubes Inggris yang tidak menghormati Negara Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera LGBT.”
“Mereka harus tahu bahwa bangsa Indonesia sangat menghormati nilai-nilai dari ajaran agama. Tidak ada satu agamapun dari enam agama yang diakui oleh negara Indonesia yang mentolerir praktek LGBT,” katanya , Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Tanggapan MUI soal Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera LGBT: Tamu Harus Tahu Diri
Kritikan tersebut senada dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis.
Ia menilai Kedubes Inggris tidak menghormati nilai dan norma yang ada di Indonesia.
Ia dengan tegas meminta pemerintah menegur Kedubes Inggris agar tahu diri dan menaati tata krama dan norma di Indonesia.
"Makin yakin saya kalau LGBT di Indonesia sudah mekhawatirkan. Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangaan mendukung LGBT."
"Kita harus menegur mereka bahwa sebagai tamu harus tahu diri dan tahu tatakrama negara di mana ia berpijak," tulis Cholil melalui akun twitter pribadinya @cholilnafis, Minggu (22/5/2022).
Kemlu RI Akan Panggil Kedubes Inggris
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) memberikan peringatan kepada Kedubes Inggris.
Sikap Kedubes Inggris dinilai tidak sensitif dengan isu dalam negeri Indonesia, apalagi tindakan itu diunggah ke sosial media.
Pihaknya juga telah meminta pejabat terkait memanggil Dubes Inggris Owen Jenkins untuk meminta klarifikasi.
“Tindakan tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris (Instagram @ukinindonesia), sangatlah tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia."
“Kementerian Luar Negeri mengingatkan perwakilan asing untuk dapat menjaga dan menghormati sensitivitas nilai budaya, agama dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia."
“Kementerian Luar Negeri akan meminta klarifikasi kepada Duta Besar Inggris di Jakarta atas kejadian ini,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, Minggu (22/5/2022) dilansir Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Larasti Dyah Utami)