Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alur PPDB DKI Jakarta 2022: Simak Cara Daftar, Aktivasi dan Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta

PPDB Provinsi DKI Jakarta Periode 2022/2023 kembali dilaksanakan secara online, simak cara daftar dan syarat peserta PPDB berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Alur PPDB DKI Jakarta 2022: Simak Cara Daftar, Aktivasi dan Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta
Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id
PPDB Provinsi DKI Jakarta Periode 2022/2023 kembali dilaksanakan secara online, simak cara daftar dan syarat peserta PPDB berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 kembali dilaksanakan secara online.

Proses PPDB Provinsi DKI Jakarta 2022, mulai dilaksanakan sejak 17 Mei 2022, lalu.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK ini dilaksanakan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id.

Simak jadwal, syarat, dan cara daftar pengajuan akun PPDB online 2022, berikut ini.

Baca juga: Jadwal dan Syarat PPDB Jateng Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK, Pendaftaran Dibuka Bulan Juni

Baca juga: PPDB DKI JAKARTA 2022: Pra Pendaftaran, Pengajuan Akun, Aktiviasi Pin, Pemilihan Sekolah

Jadwal pengajuan Akun:

- SD: 17 Mei 2022

- SMP: 23 Mei 2022

Berita Rekomendasi

- SMA/SMK: 30 Mei 2022

Dikutip dari ppdb.jakarta.go.id, Berikut Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022:

1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar Akun PPDB Jenjang SD di DKI Jakarta Secara Online

Baca juga: Cara Daftar Akun PPDB DKI Jakarta 2022 Secara Online untuk Jenjang SD, Disertai Jadwal Pendaftaran

Cara Pengajuan Akun PPDB Online:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

Aktivasi PIN/Token:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan Nomor Peserta

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan

Pemilihan Sekolah Tujuan:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Pilih Sekolah Tujuan

- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan

Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait PPDB Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas