Diperiksa di Polda Metro Jaya, Sekjen PAN Bawa Bukti Cuitan Muannas Alaidid
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional PAN Edy Soeparno menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Muannas Alaidid, Ade Armando, dan lain-lain.
Pemeriksaan Edy terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan yang dilaporkan pada April lalu.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan ini, Edy dimintai keterangan terkait pelaporannya pada 25 April 2022 lalu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muannas Alaidid.
Baca juga: Ade Armando Terancam Dilaporkan PAN atas Pemberian Kuasa, Ini Respons Muannas Alaidid
"Hari ini saya hadir bersama teman-teman dari DPP PAN dan tim oengacara untuk menjadi saksi pelapor terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik oleh saudara Muannas. Saya memberikan keterangan penjelasan kepada penyidik tentang pernyataan dari saudara Muannas yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik," kata Edy di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung 2 jam itu, Edy turut membawa sejumlah barang bukti. Barang bukti itu diantaranya cuitan Muannas yang diperkarakannya karena dinilai menyudutkan dan bermuatan fitnah terhadap Edy.
"Tentu ada beberapa bukti tertulis berupa cuitan dari Muannas yang tadi sudah kita sampaikan. Bahkan ada beberapa cuitan yang dibuat setelah kami buat laporan beberapa waktu lalu itu. Kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik," beber Muannas.
Sebelumnya, Laporan Edy di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Dalam laporan ini, Eddy menjerat Muannas dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tak hanya itu, Eddy juga menjerat Muannas dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.