Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Selama Tiga Jam, Eddy Soeparno Dicecar 14 Pertanyaan
Eddy Soeparno diperiksa terkait laporannya terhadap kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid pada 25 April 2022 lalu.
Editor: Srihandriatmo Malau
Laporan Wartawan TRIBUN-VIDEO, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno memenuhi panggilan Polisi sebagai pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik di Polda Metro Jaya, Semin (23/5/2022).
Eddy Soeparno diperiksa terkait laporannya terhadap kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid pada 25 April 2022 lalu.
Eddy Soeparno dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hampir tiga jam, Eddy Soeparno diperiksa, terhitung sejak pukul 09.30 WIB hingga 12.15 WIB.
"Hari ini sini saya memberikan keterangan, penjelasan kepada penyidik tentang perkataan pernyataan dari saudara Muannas Alaidid yang saya anggap dan juga itu merupakan pencemaran nama baik terhadap saya," kata Eddy Soeparno kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2022).
Eddy Soeparno menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini, ia juga membawa sejumlah barang bukti ke penyidik.
Salah satunya bukti yang dibawa adalah tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
"Tentu ada beberapa bukti tertulis berupa cuitan dari saudara Muannas yang tadi sudah kita sampaikan."
"Bahkan ada beberapa yang disampaikan tadi, merupakan cuitan setelah kami buat laporan beberapa waktu lalu."
"Itu juga ada beberapa hal yang kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," jelasnya.
Pelaporan Eddy Soeparno terhadap Muannas Alaidid berawal dari cuitan Edy di Twitter saat demo 11 April 2022 lalu.
Ia menyebut dirinya turut prihatin atas kasus penganiayaan yang dialami Ade Armando.
Tetapi ia juga meminta aparat untuk mengusut kasus-kasus yang menjerat dosen Universitas Indonesia itu.
Atas cuitan yang dituliskan dengan inisial AA yang disebutnya selaku penista agama, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Eddy Soeparno meminta maaf atas cuitannya tersebut.
Kasus pun berlanjut, Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.