Kasus Suap Ade Yasin, KPK Dalami Aliran Uang ke Pegawai BPK Jabar Hendra Nur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang untuk pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang untuk pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK).
KPK menduga Hendra Nur menerima uang dari banyak pihak.
Pendalaman materi itu ditelusuri tim penyidik lewat dua saksi yang diperiksa untuk Hendra.
Mereka yakni dua mahasiswa bernama Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Selain itu, tim penyidik juga mendalami dugaan pertemuan Hendra dengan Ihsan Ayatullah (IA) dan Rizki Taufik (RT).
KPK menengarai pertemuan ketiganya dimaksudkan terkait pembahasan uang operasional bagi tim auditor BPK perwakilan Jabar.
Pendalaman materi itu diselisik tim penyidik lewat dua saksi, yakni pegawai honorer BPK perwakilan Jabar Muhammad Wijaksana alias Iman dan seorang sopir bernama Tantan Septian.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka HNRK dengan tersangka IA dan tersangka RT untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim auditor BPK perwakilan Jabar," ungkap Ali.
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Baca juga: KPK Bongkar Proses Pembentukan Tim Auditor BPK untuk Pemkab Bogor Rezim Ade Yasin
Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Dalam konstruksi perkara, diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat.