Polri Targetkan pada 2027 Semua Kendaraan Pakai Pelat Nomor Putih
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan seluruh kendaraan bakal menggunakan pelat nomor berwarna putih mulai tahun 2027.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan seluruh kendaraan bakal menggunakan pelat nomor berwarna putih mulai tahun 2027.
“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Yusri dalam keterangannya di portal resmi NTMC Polri, Minggu (22/5/2022).
Menurut Yusri, dalam kurun waktu lima tahun itu terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Adapun beberapa kendaraan tersebut, yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” ujar Yusri.
Baca juga: Bagaimana Aturan Peralihan ke Pelat Nomor Putih serta Kendaraan Mana yang Dapat Duluan?
Kendati demikian, dia menegaskan pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak.
Untuk itu, kata Yusri, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
“Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ucapnya.
Sebagai informasi, perubahan warna pelat itu merujuk pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Soal Peraturan Beralih ke Pelat Nomor Putih, Biaya Ganti hingga Daftar Kendaraan yang Dapat Duluan
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).