Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Berikut tips lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30 dan cara daftar dengan mengakses laman www.prakerja.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Inza Maliana
zoom-in Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30, Segera Daftar di www.prakerja.go.id
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Berikut tips lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30 dan cara daftar dengan mengakses laman www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tips lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30 dan cara daftar dengan mengakses laman www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29 telah dibuka pada Sabtu (21/5/2022).

Oleh karena itu, peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 30 di laman www.prakerja.go.id.

Lalu bagaimana tips agar lolos seleksi Kartu prakerja Gelombang 30?

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30, Login prakerja.go.id dan Ikuti Cara Pendaftarannya

Baca juga: CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 di www.prakerja.go.id, Lengkap dengan Syaratnya

Swafoto Akun Kartu Prakerja
Swafoto Akun Kartu Prakerja (Prakerja.go.id)

Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, perhatikan hal-hal berikut agar Anda lolos seleksi Kartu Prakerja:

1. Pastikan Anda memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja.

Rekomendasi Untuk Anda

- WNI berusia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.

- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

2. Pastikan Anda mendaftar menggunakan e-mail dan nomor handphone yang aktif.

3. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai dengan Dukcapil.

4. Upload foto KTP langsung dari kamera HP.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas