Berkas Perkara Tahap II Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Dilimpahkan ke Kejari Biak Numfor
IS merupakan tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tanggung jawab tersangka berinisial IS dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa IS merupakan tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.
"Adapun Tahap II dilaksanakan secara virtual atau zoom meeting pada pukul 09:00 WIB, dimana Tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Tersangka IS disangkakan melanggar Kesatu Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kedua, Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dijelaskan Ketut, Jaksa Agung RI juga telah membentuk tim penuntut umum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang berat peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.
Baca juga: Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Lengkap, Oknum Purnawirawan TNI Segera Disidang
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
"Dimana telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," ungkap dia.
Selanjutnya, Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.