Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Edy Mulyadi Adu Mulut dengan Petugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Edy Mulyadi sempat bersitegang dengan petugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Edy Mulyadi Adu Mulut dengan Petugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Terdakwa ujaran kebencian 'tempat jin buang anak', Edy Mulyadi sempat bersitegang dengan petugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian 'tempat jin buang anak', Edy Mulyadi sempat bersitegang dengan petugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Edy dan beberapa pendukungnya terlihat adu mulut dengan petugas di luar ruangan sidang setelah hakim menskorsing sidang.

Tak hanya adu mulut, petugas juga tampak sempat dorong-dorongan dengan Edy. 

Hal tersebut terjadi lantaran petugas dan jaksa penuntut umum (JPU) tak mengizinkan Edy untuk memberikan keterangan pers.

Baca juga: Muannas Alaidid Tanggapi Pemeriksaan Sekjen PAN Edy Soeparno di Polda Metro Jaya

Namun, Edy tetap bersikeras untuk memberikan keterangan pers.

Dia meminta petugas agar diberikan kesempatan berbicara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Udahlah kasih saya kesempatan. Saya bukan pertama kali ke sini, sebentar. Hak saya berbicara," kata Edy. 

Sementara pendukungnya, meminta Edy agar tetap memberikan keterangan pers.

"Lanjut bang, lanjut bang biar publik yang melihat," teriak pendukungnya.

"Udahlah saya enggak mau, jangan maksa," ucap Edy dengan nada tegas kepada petugas.

Sebagai informasi, dalam sidang Minggu lalu, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. 

Edy didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.

Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas