Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Libatkan KPK Berantas Mafia Tanah, Jubir: Selaras dengan Kerja Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu pemerintah untuk memberantas mafia tanah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Libatkan KPK Berantas Mafia Tanah, Jubir: Selaras dengan Kerja Pemberantasan Korupsi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu pemerintah untuk memberantas mafia tanah.

Menurut Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, hal itu selaras dengan kerja lembaga antirasuah, yaitu pemberantasan korupsi.

"KPK tentu mendukung program tersebut. Hal ini selaras dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang telah dilakukan KPK selama ini," kata Ali lewat keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Diungkapkan Ali, melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, KLHK, pemerintah daerah, serta masyarakat lainnya, telah melakukan berbagai upaya untuk mengurai persoalan sengketa tanah. 

Baca juga: Presiden Gelar Rapat Terbatas Bahas Maraknya Mafia Tanah

Ia mencontohkan seperti penyelamatan Danau Singkarak, Maninjau, dan Limboto sebagai kekayaan negara.

"Dimana KPK bersama para pemangku kepentingan terkait, menemukan penyalahgunaan area danau dan badan danau secara illegal oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga hasil dari pemanfaatan danau tersebut belum masuk menjadi penerimaan negara," kata Ali.

Berita Rekomendasi

KPK selanjutnya menggandeng para pihak untuk berkolaborasi dalam upaya penyelamatannya. 

Sehingga area danau tercatat dalam pengelolaan sebagai kekayaan negara, fungsinya kembali pulih untuk menyokong ekosistem alaminya sekaligus memberikan dampak positif bagi sosial-ekonomi masyarakat sekitarnya.

"Bahkan KPK mencatat selama 2021 berhasil mendorong penyelamatan potensi kerugian keuangan negara/daerah melalui pensertifikatan aset senilai Rp 11,2 triliun," ujar Ali.

Dari fungsi penindakan, lanjut Ali, KPK pun beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan mafia tanah ataupun perizinan. 

"Seperti suap perizinan lahan untuk tambang, kebun, sehingga sering terjadi tumpang tindih izin, sampai dengan perkara pengadaan tanah, seperti perkara pengadaan tanah Munjul DKI Jakarta," imbuhnya.

Penjelasan Mahfud MD

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sepakat membentuk tim khusus lintas kementerian dan lembaga untuk menindak tegas mafia tanah.

Tim ini juga akan melibatkan KPK.

"Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah dan sebagainya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/5/2022).

"Tapi yang mafia-mafia [tanah] juga akan kita selesaikan dan kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," lanjutnya.

Menurut Mahfud, mafia tanah saat ini sudah semakin merugikan masyarakat.

Dimana orang tidak punya hak atas tanah, tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Padahal itu tanah negara, tanah rakyat gitu. Nah ini kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampe ke atas itu Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas," ungkap Mahfud.

"Untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah sekalipun akan kita tingkatkan perdatanya, akan kita lihat pidananya supaya mafia tanah tidak beroperasi terus merampas tanah negara, tanah rakyat," tegasnya.

Kondisi lain adalah ketika ada warga yang tidak pernah menujal tanahnya tiba-tiba tanah tersebut sudah dimiliki oleh orang lain.

Kemudian saat ditanyakan, warga diminta menggugat ke pengadilan.

"Ketika di pengadilan dikalahkan. Itu yang banyak," tutur Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas