Kapan PPKM Dihapus, Muhadjir: Menunggu Perintah Bapak Presiden
Muhadjir Effendy mengatakan bahwa mengenai kemungkinan dihapusnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa mengenai kemungkinan dihapusnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penghapusan PPKM mencuat seiring dengan terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19.
"Mengenai PPKM tentu saja kita dengan kondisi yang sudah semakin menurun ini kita tinggal menunggu perintah dari Bapak Presiden. Insya Allah itu akan dilakukan oleh Bapak Presiden," kata Muhadjir usai rapat terbatas evaluasi penanganan mudik 2022 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/5/2022).
Muhadjir meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan mengenai penerapan PPKM. Selain itu ia berharap kasus Covid-19 terus menurun dan Pandemi Covid 19 semakin terkendali.
"Kita tunggu saja dan berdoa mudah-mudahan Covid terus semakin menurun sehingga kita betul-betul menuju ke suasana yang jauh lebih nyaman lebih baik," kata Muhadjir.
Sebelumnya Muhadjir mengatakan tidak ada peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan pada mudik tahun 2022. Bahkan menurutnya kasus Covid cenderung menurun pasca libur Idul Fitri 2022.
"Alhamdulillah sampai sekarang juga Covid-19 tidak mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan bahkan cenderung menurun dan juga capaian dari vaksinasi termasuk booster," kata Muhadjir.
Secara keseluruhan kata Muhadjir terdapat enam variabel yang menjadi penilaian kesuksesan mudik 2022. Diantaranya yakni tata kelola lalu lintas, pengendalian Covid-19, ketersediaan bahan baku, bahan pangan, bahan bakar, hingga vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Baca juga: Ketua Satgas IDI: Penghapusan PPKM Perlu Sosialisasi dengan Baik agar Tidak Timbul Euforia
"Alhamdulillah dari enam indikator atau enam variabel ini semua tercapai dengan sangat memuaskan," katanya.
PPKM Jawa Bali diperpanjang
Pemerintah masih memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Indonesia.
Per Selasa (24/5/2022) hari ini, pemerintah meneruskan PPKM level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM berlaku mulai Selasa hari ini hingga Senin, 6 Juni 2022 alias dua minggu.
Ketentuan terkait PPKM terbaru diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (24/5/2022) kemarin.
Dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 26/2022, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ada di level 1.
Jumlah daerah yang berada di level 1 juga meningkat dari 11 daerah kini menjadi 41 daerah.
Sementara itu, daerah PPKM level 2 di Jawa-Bali menurun dari 116 daerah kini menjadi 86 daerah.
Hanya Kabupaten Pamekasan yang saat ini berstatus PPKM level 3.
Selengkapnya, inilah daftar wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 26/2022:
1. DKI Jakarta
PPKM level 1:
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
2. Banten
PPKM level 1:
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
PPKM level 2:
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
3. Jawa Barat
PPKM level 1:
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Depok
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Garut
PPKM level 2:
- Kota Cirebon
- Kota Bandung
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Cimahi
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
4. Jawa Tengah
PPKM level 1:
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
PPKM level 2:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
PPKM level 2:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
PPKM level 1:
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kota Surabaya
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro
PPKM level 2:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
PPKM level 3:
- Kabupaten Pamekasan
7. Bali
PPKM level 2:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar