Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi III DPR: Sudah Saatnya Hukuman Mati Ditiadakan 

Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani menilai sudah saatnya pidana hukuman mati ditiadakan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi III DPR: Sudah Saatnya Hukuman Mati Ditiadakan 
Topseventh
Ilustrasi hukuman mati dengan cara ditembak bagian organ jantung. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani menilai sudah saatnya pidana hukuman mati ditiadakan.

Arsul menambahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan direvisi DPR beberapa waktu mendatang.

“Saya menyampaikan kepada teman-teman itu (hukuman mati) sudah saatnya sudah di dismiss (diberhentikan),” kata Arsul Sani dalam webinar terkait “Indonesia Way” Pembaruan Politik Hukum Mati melalui RKUHP, Selasa (24/5/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan pidana hukuman mati tidak boleh dijatuhkan sembarangan.

Menurut dia, tujuan hukum atau purpose of law harus dilakukan dengan benar dan hati-hati.

“Itu juga harus dilaksanalam dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Politisi Fraksi PPP ini mengatakan, jika purpose of law tidak dilakukan seperti tidak mendapatkan kebebasan memilih advokat, tidak diaediakan penerjemaah jika dia orang asing dan beberapa ketentuan hukum yang tidak dipenuhi, maka terpidana tersebut dinilainya tidak dijatuhi hukuman mati.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Soal Pengesahan RKUHP: Ini Masterpiece, DPR Sudah Selesai

“Kalau dia, dalam proses hukum itu tidak dipenuhi, ya mestinya tidak dijatuhi pidana hukuman mati. konsekuensinya seperti itu,” kata dia.

Lebih lanjut Arsul menambahkan, dirinya merupakan salah satu panitia kerja (Panja) dan masuk ke dalam tim perumus akhir dari bagian legislator.

Dahulu, sambung dia, tidak ada satu fraksi dari 10 total fraksi yang ada di DPR menentang hukuman mati. Namun saat ini ada 9 fraksi yang posisinya menentang hukuman tersebut.

“Bahwa ada pribadi-pribadi Anggota Komisi III DPR RI yang menentang pidana mati atau tidak setuju itu tentu harus kita hormati sebagaimana pendirian dari teman-teman masyarakat sipil.”

Meskipun, dia menyampaikan, mengenai aturan hukuman mati ini mendatangkan reaksi yang beragam dari berbagai kalangan masyarkat.

“Kalau tentu dibagi dua ya tentu ada yang pro ada yang kontra,” ucap Arsul.

Diberitakan sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) kebanyakan bertolak belakang dengan aktivis antikorupsi soal pidana mati.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas