Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Status Wartawan Edy Mulyadi, Kuasa Hukum Sebut JPU Telah Mengaburkan Fakta

Kuasa Hukum Edy Mulyadi menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah mengaburkan fakta dalam kasus ujaran kebencian 'Jin Buang Anak'.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Status Wartawan Edy Mulyadi, Kuasa Hukum Sebut JPU Telah Mengaburkan Fakta
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Terdakwa ujaran kebencian 'tempat jin buang anak', Edy Mulyadi sempat bersitegang dengan petugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Edy Mulyadi menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah mengaburkan fakta dalam kasus ujaran kebencian 'Jin Buang Anak'.

Hal itu disampaikan salah seorang pengacara Edy saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2022).

Pengacara mengatakan hal itu merespon dakwaan jaksa yang menyebut kliennya bukan wartawan.

Padahal, kata pengacara, Edy Mulyadi merupakan wartawan di perusahaan pers Forum News Network (FNN) milik PT Forum Adil Mandiri.

Baca juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi Singgung JPU Berupaya Manipulasi Fakta

Selain itu, terdakwa juga terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan nomor anggota 09.00.19895.21M.

"JPU telah mengaburkan fakta yang ada sebab fakta yang sebenarnya bahwa terdakwa adalah seorang wartawan yang bekerja pada perusahaan pers FNN," kata pengacara di persidangan.

Berita Rekomendasi

Sementara terkait FNN, lanjut dia, secara faktual adalah perusahaan pers yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) berdasarkan akta notaris PT Forum Adil Mandiri, Nomor 57 tertanggal 20 Desember 2021.

"Sesuai syarat perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Pers," ucap pengacara.

Edy pun didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas