Gelar Pelatihan Kader Dakwah Halal, LPPOM MUI Ajarkan Cara Periksa Kehalalan Barang Berbahan Kulit
Muti mengatakan regulasi memberikan kesempatan bagi masyarakat menjadi pengawas kehalalan produk.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan setiap konsumen muslim berhak mendapatkan produk yang dikonsumsinya telah terjamin kehalalannya.
Muti mengatakan regulasi memberikan kesempatan bagi masyarakat menjadi pengawas kehalalan produk.
"Regulasi halal memang memberikan ruang kepada anggota masyarakat untuk menjalankan perannya sebagai pengawas," kata Muti dalam sambutannya saat pembukaan kegiatan Training of Trainer (ToT) Kader Dakwah Halal di Gedung Global Halal Centre, Bogor, 21 Mei 2022 lalu.
Baca juga: Subway Indonesia Kantongi Sertifikat Halal LPPOM MUI
Muti mengatakan kader dakwah halal mempunyai peran sentral menggugah kesadaran halal konsumen tersebut.
Ia pun berharap kader dakwah mempunyai sensitivitas atau kepekaan atas penyimpangan yang terjadi di masyarakat, berkaitan dengan penerapan jaminan produk halal.
"Jika terjadi penyimpangan, para kader dakwah diharapkan berinisiatif mengadukan penyimpangan tersebut kepada pihak yang berwenang," tuturnya.
Kegiatan ToT kader dakwah halal ini digelar secara hybrid dan diikuti oleh 32 peserta luring dan 292 peserta daring dari berbagai komunitas peduli halal, seperti Chef Halal Indonesia, My Halal Kitchen, Haiper Community, Frozen Food Indonesia, Jakpreneur, dan sebagainya.
Baca juga: Cerita Kepala LPPOM MUI tentang Produsen Ban Mobil dan Aspal Minta Sertifikasi Halal: Ya Ditolak
Di antara para peserta juga terdapat beberapa halal influencer yang sudah menunjukkan kepedulian terhadap isu-isu halal melalui akun-akun media sosialnya, seperti pemilik akun Instagram @aishamaharani (owner @halalcorner), @anca.id, @linctraveller, @rikaekawati, dan @kulinermuslim.id.
Para kader dakwah halal ini memang diharapkan menjadi agen sosialisasi dan edukasi peduli halal kepada masyarakat muslim.
Selama pelatihan mereka mendapatkan materi terkait Prosedur Sertifikasi Halal dan Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Tak sekadar materi, LPPOM MUI juga memberikan pengalaman langsung kepada peserta ToT untuk memeriksa kehalalan barang gunaan, khususnya berbahan kulit.
Baca juga: Logo Halal Baru Bikin Bingung, LPPOM MUI Masih Bekerja Seperti Biasa
Tim laboratorium LPPOM MUI memperlihatkan ciri-ciri kulit hewan babi, sapi, dan domba.
Beberapa barang gunaan peserta juga diperiksa secara langsung menggunakan miskroskop milik laboratorium.
Kemudian peserta diajak bersama-sama mengidentifikasi sumber kulit pada barang gunaan tersebut.
Seperti diketahui, barang gunaan yang berasal dari kulit atau bahan hewani lainnya termasuk dalam produk yang wajib sertifikasi halal.
Hal ini tercantum dalam regulasi halal, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.