Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Kejagung Bakal Dianugerahi Parahita Ekapraya
Kementerian PPPA berencana memberikan Kejaksaan Agung penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tahun ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana memberikan Kejaksaan Agung penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan PPPA Margareth Robin Korwa, saat berbincang dengan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di sela-sela Musrenbang Kejaksaan di Solo, Jawa Tengah.
Anugerah Parahita Ekapraya adalah penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada kementerian/lembaga, juga pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terkait komitmennya mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Menurut Margareth, pemberian Anugerah Parahita Ekapraya sebagai bentuk apresiasi Kementerian PPPA terhadap komitmen Kejaksaan Agung yang berhasil mewujudkan keseteraan gender, termasuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
"Kejaksaan Agung tahun ini akan menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya. Kami mengapresiasi komitmen Kejaksaan dengan dikeluarkannya Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana," kata Margereth, dalam keterangan seperti dikutip Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Legislator PDIP Puji Langkah Berani Kejagung Bongkar Mafia Minyak Goreng
Beleid tersebut ditetapkan pada 21 Januari 2021, ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pedoman diterbitkan sebagai acuan bagi Jaksa dalam memenuhi akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Ini terkait penanganan perkara pidana.
Menurut Margareth, Kejaksaan Agung juga menunjukkan komitmen terhadap perempuan dan anak mulai dari penganggaran yang berbasis gender.
"Kami mendukung dan memberikan apresiasi bahwa Kejaksaan telah memiliki komitmen dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 1 Tahun 2021," ujar Margareth.
Di sisi lain, komitmen Kejaksaan Agung dalam memenuhi hak dan keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dinilai menjadi bukti negara hadir dalam pemenuhan hak masyarakat.
Baca juga: Komisi VI DPR Minta Kejagung Bongkar Koruptor Ekspor CPO Usai Lin Che Wei Jadi Tersangka
Margareth juga menilai komitmen tersebut menandakan Kejaksaan responsif dan menempatkan perspektif korban dan penanganan perkara.
"Kalau tidak pedoman, sangat disayangkan. Yang jelas, tidak ada toleransi sekecil apa pun bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan," pungkasnya.(*)