Polair Amankan 505 Batang Kayu Ilegal Logging di Kalimantan Barat Senilai Total Rp39,7 Miliar
Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengatakan pihaknya berhasil menindak dua aksi pembalakan hutan liar atau ilegal logging di
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengatakan pihaknya berhasil menindak dua aksi pembalakan hutan liar atau ilegal logging di beberapa daerah di Kalimantan Barat.
Pertama, ilegal logging di Perairan Sungai Desa Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Katapang, Kalimantan Barat. Kemudian yang kedua adalah ilegal logging di perairan sebelah Desa Pulaulimbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Alhasil, dengan dua temuan tersebut, Polair berhasil mengamankan sebanyak total 505 batang kayu ilegal dengan total potensi kerugian senilai Rp39,7 miliar.
“Memang kalau secara kuantitas sedikit, tapi secara kualitas dari pada tindak pidana ini Zaman now kok masih ada gitu,” kata Kombes Pol Dadan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022).
Lebih lanjut Dadan menjelaskan pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Team Patroli Shiptender KP Antasena 7006 melakukan melaksanakan patroli rutin di Perairan Sungai Desa Sukaharja.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dua kapal motor, yaitu Kapal Motor Borneo I dan Kapal Motor Borneo II sedang menarik Kayu Log yang dirakit. Kayu log tersebut diduga jenis meranti berjumlah 295 batang dan tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Lalu pengurus dari pemilik kayu log tersebut datang untuk menunjukkan dokumen kayu berupa SKSHH. Namun, dokumen tidak melekat pada pengangkutan kayu.
Baca juga: Penyelam Dirpolairud Polda Jambi Dikerahkan Cari Warga yang Tenggelam di Sungai Batanghari
Hingga akhirnya sejumlah barang bukti diamankan Polisi berupa Kapal Motor Borneo I, Kapal Motor Borneo II, Kayu log berjumlah 295 batang dan dokumen Kapal Motor Borneo II.
Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Logging yaitu sebesar Rp 23,2 miliar.
Dengan demikian, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial S sebagai nakhoda Kapal Borneo I dan ABK berinisial IH. Kemudian Kapal Borneo II dinakhodai HA dengan ABK bernama DF.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta terancam hukuman Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta.
Kemudian kasus kedua adalah ilegal logging di perairan sebelah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di perairan sungai sebelah Pulaulimbung.
Dadan menjelaskan, awalnya tim penyelidik KP. BANGAU - 5006 yang sedang berpatroli melihat dan mencurigai Kapal Air yang sedang menarik kayu bulat jenis campuran sedang melintas.
Kapal tersebut diduga menarik kayu bulat jenis campuran tidak dilengkapi dokumen yang sah dari arah sungai sebelah Pulaulimbung.
Selanjutnya tim penyelidik melaporkan kejadian tersebut kepada tim Patroli Sea Rider KP. BANGAU - 5006 untuk ditindaklanjuti.
“Dari keterangan penarik bahwa kayu bulat jenis campuran sebanyak kurang lebih 210 batang dengan diameter 20 hingga 30 cm dengan ukuran panjang 4 meter, akan ditarik ke sawmill secara dilangsir yang telah ditunggu oleh pemilik kayu Saudara Ahidi bin Ahmad,” kata Dadan.
Ia menjelaskan pelaku menarik kayu bulat log campuran dirakit dengan kapal air di sepanjang alur sungai kapuas dari Suka Lanting sampai ke Pulaulimbung tidak dilengkapi dokumen kayu log berupa SKSHH.
Dari pengungkapan kasus tersebut, sambung Dadan, Polair melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa satu Unit Kapal Air Tanpa Nama, 210 batang kayu bulat jenis campuran.
Dadan mengungkapkan, potensi kerugian negara yang diamankan akibat ilegal logging tersebut Rp16,5 miliar.
“Memang kerugiannya sedikit, tapi kualitas tindak pidananya sangat tinggi, karena hutan kita kan harus terjaga ya, supaya tidak terjadi banjir dimana-mana,” ucapnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku tindak pidana Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan adalah Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.