Polair Amankan 505 Batang Kayu Ilegal Logging di Kalimantan Barat Senilai Total Rp39,7 Miliar
Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengatakan pihaknya berhasil menindak dua aksi pembalakan hutan liar atau ilegal logging di
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengatakan pihaknya berhasil menindak dua aksi pembalakan hutan liar atau ilegal logging di beberapa daerah di Kalimantan Barat.
Pertama, ilegal logging di Perairan Sungai Desa Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Katapang, Kalimantan Barat. Kemudian yang kedua adalah ilegal logging di perairan sebelah Desa Pulaulimbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Alhasil, dengan dua temuan tersebut, Polair berhasil mengamankan sebanyak total 505 batang kayu ilegal dengan total potensi kerugian senilai Rp39,7 miliar.
“Memang kalau secara kuantitas sedikit, tapi secara kualitas dari pada tindak pidana ini Zaman now kok masih ada gitu,” kata Kombes Pol Dadan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022).
Lebih lanjut Dadan menjelaskan pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Team Patroli Shiptender KP Antasena 7006 melakukan melaksanakan patroli rutin di Perairan Sungai Desa Sukaharja.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dua kapal motor, yaitu Kapal Motor Borneo I dan Kapal Motor Borneo II sedang menarik Kayu Log yang dirakit. Kayu log tersebut diduga jenis meranti berjumlah 295 batang dan tidak dilengkapi dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Lalu pengurus dari pemilik kayu log tersebut datang untuk menunjukkan dokumen kayu berupa SKSHH. Namun, dokumen tidak melekat pada pengangkutan kayu.
Baca juga: Penyelam Dirpolairud Polda Jambi Dikerahkan Cari Warga yang Tenggelam di Sungai Batanghari
Hingga akhirnya sejumlah barang bukti diamankan Polisi berupa Kapal Motor Borneo I, Kapal Motor Borneo II, Kayu log berjumlah 295 batang dan dokumen Kapal Motor Borneo II.
Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Logging yaitu sebesar Rp 23,2 miliar.
Dengan demikian, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial S sebagai nakhoda Kapal Borneo I dan ABK berinisial IH. Kemudian Kapal Borneo II dinakhodai HA dengan ABK bernama DF.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta terancam hukuman Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta.
Kemudian kasus kedua adalah ilegal logging di perairan sebelah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di perairan sungai sebelah Pulaulimbung.
Dadan menjelaskan, awalnya tim penyelidik KP. BANGAU - 5006 yang sedang berpatroli melihat dan mencurigai Kapal Air yang sedang menarik kayu bulat jenis campuran sedang melintas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.