Sisa 36 Hari, KSP Dorong Wajib Pajak Segera Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
Kantor Staf Presiden RI mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
![Sisa 36 Hari, KSP Dorong Wajib Pajak Segera Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaporan-spt-pajak-tahunan_20220331_201146.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden RI mendorong wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Terlebih, program yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No 7/2021 tersebut berjalan tinggal 36 hari lagi, atau berakhir pada 30 Juni 2022.
Deputi III Kantor Staf Presiden, Panutan Sulendrakusuma, menyebut bahwa per 24 Mei, sudah lebih dari 49 ribu wajib pajak yang memanfaatkan PPS, dengan total nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp97,3 triliun.
“Sedangkan nilai PPh mencapai Rp 9,8 triliun. Trennya terus naik,” ungkap Panutan kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: NIK Diintegrasi dengan NPWP Tahun 2023, Apakah Setiap Orang akan Jadi Wajib Pajak?
Panutan kembali mengingatkan manfaat Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yakni terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari wajib pajak.
“Sebab PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujar dia.
Panutan menambahkan, Program Pengungkapan Sukarela memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bukti nyatanya, ujar dia, adanya repratiasi dan investasi dalam PPS.
“Dengan menyerentakkan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara,” imbuh Panutan.
Baca juga: Korea Selatan Seret Terraform Labs ke Meja Hijau Atas Dugaan Penyalahgunaan Pembayaran Pajak
Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Pengungkapan tersebut meliputi harta yang sama sekali belum pernah dilaporkan atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.