Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Disahkannya RUU PPP, 8 Juni 2021 Partai Buruh akan Gelar Aksi Besar-Besaran di DPR

Said Iqbal menyatakan, serikat buruh akan menggelar aksi besar-besaran pada 8 Juni 2022 dengan melibatkan ribuan buruh di depan gedung DPR RI,

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tolak Disahkannya RUU PPP,  8 Juni 2021 Partai Buruh akan Gelar Aksi Besar-Besaran di DPR
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui awak media di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Minggu (1/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Serikat Buruh menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). 

Sebagai respons atas penolakan itu Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, serikat buruh akan menggelar aksi besar-besaran pada 8 Juni 2022 dengan melibatkan ribuan buruh di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

"Betul, direncanakan partai buruh dan organisasi serikat buruh melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI," kata Said Iqbal saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (25/5/2022).




Secara bersamaan aksi tersebut juga kata dia, akan dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur.

Baca juga: Partai Buruh Nyatakan Tolak Disahkannya Revisi UU PPP : Bentuk Akal-akalan Hukum

Lebih jauh, Partai Buruh juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Mengajukan JR ke MK tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut," ucap Said Iqbal.

Tak hanya aksi tersebut, rencananya Partai Buruh juga akan kembali mengajak seluruh komponen buruh dan kelas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran selama tiga hari berturut-turut di DPR RI.

BERITA TERKAIT

Aksi tersebut kata Iqbal, untuk menolak dibahasnya kembali Omnibus-Law UU Cipta Kerja.

Kendati demikian, belum diketahui tanggal berapa rencana aksi tersebut digelar.

"Tanggal aksinya akan ditentukan kemudian," tukas Iqbal.

Baca juga: Presiden KSPSI Kecewa Berat DPR Sahkan UU PPP

Sebelumnya, Partai Buruh bersama serikat buruh secara tegas menolak disahkannya revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pengesahan revisi UU PPP itu merupakan bentuk upaya akal-akalan hukum yang sama sekali bukan kebutuhan hukum.

 "DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (25/5/2022).

Said menambahkan, setidaknya ada dua alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas