Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontras Kritik Keras Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat

Penunjukkan Andi didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 113.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kontras Kritik Keras Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Diketahui, penunjukkan Andi didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 113.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan penempatan TNI ataupun anggota Polri pada jabatan sipil sebetulnya mengindikasikan tidak adanya kepatuhan dari negara terkait mandat-mandat Reformasi.

Beberapa di antaranya yakni mencabut dwifungsi ABRI dan menegakkan supremasi sipil.

Baca juga: SETARA Institute Kritik Perwira TNI Aktif Jabat Pj Bupati Seram Barat, Presiden Diminta Turun Tangan

Padahal, menurutnya jabatan kosong tersebut dapat diisi oleh ASN yang bergerak di ranah tata kelola pemerintahan.

Ia pun mempertanyakan mengapa jabatan tersebut harus diisi oleh personel TNI.

BERITA REKOMENDASI

"Hal ini merupakan pengkhianatan mandat reformasi dan nilai demokrasi itu sendiri," kata Fatia ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (26/5/2022).

Selain itu, kata dia, yang ditakutkan adalah adanya abuse of power.

Hal tersebut, kata dia, karen anggota TNI memiliki wewenang tersendiri, terlebih ditambah dengan jabatan yang ia miliki.

"Alih-alih mengedepankan demokrasi, malah mundur ke masa Orde Baru," kata Fatia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas