Larang Beli Secara Online, Polri Minta Masyarakat Tak Terburu-buru Ganti Pelat Nomor Putih
Polri menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi menjadi warna dasar menjadi putih.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi menjadi warna dasar menjadi putih.
Nantinya, masyarakat diminta tak terburu-buru mengganti pelat nomor kendaraan.
"Enggak usah terlalu bernafsu masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali pingin ganti pelat beli di online," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).
Yusri juga mengingatkan bahwa pihaknya melarang pembelian pelat nomor dasar putih di luar dari pihak kepolisian. Apalagi, kata dia, membeli dengan cara melalui online.
Ia menuturkan bahwa pergantian pelat nomor tersebut tidak dipungut biaya.
Baca juga: Aturan Peralihan ke Pelat Nomor Putih serta Kendaraan Mana yang Dapat Duluan?
Masyarakat hanya membayar biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) per lima tahun.
"Saya edukasi ke masyarakat tolong sabar enggak usah beli di online ada speknya. Bahannya nanti dibikin oleh polisi bagus dan gratis, ngapain beli," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri bakal segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi. Adapun nantinya warna dasar pelat kendaraan menjadi putih.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan penyesuaian pelat nomor tak hanya terhadap warna.
Nantinya, pelat nomor juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).
"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Yusri menuturkan pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Soal Peraturan Beralih ke Pelat Nomor Putih, Biaya Ganti hingga Daftar Kendaraan yang Dapat Duluan
Nantinya, polisi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.